Daerah

5 Warga Negara Nigeria Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Keimigrasian

TANGERANG, Djawaranews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menetapkan 5 (lima) Warga Negara Nigeria sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Dalam konferensi pers hari ini, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Ibu Felucia Sengky Ratna, menyatakan, “Penindakan tegas ini merupakan wujud komitmen keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan berintegritas. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Penetapan ini merupakan hasil Operasi Wirawaspada pada 4 Oktober 2025 yang berpusat di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelima tersangka, berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI, ditemukan di sejumlah lokasi di kawasan Suvarna Sutera dan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Mereka terbukti tinggal ilegal dengan status overstay hingga ribuan hari dan paspor yang telah mati selama 1,5 hingga 4,5 tahun. Penyidik telah mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi, memvalidasi data ke kedutaan, dan menggelar rapat perkara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Berkas perkara kelima tersangka rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada minggu ketiga November 2025.

Tiga WNA Sudah Divonis Dalam perkembangan terkait, Kantor Imigrasi Tangerang juga mengumumkan bahwa 3 WNA (2 Nigeria & 1 Gambia) dengan kasus serupa telah divonis 3 (tiga) tahun penjara dan denda sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 5 (lima) bulan penjara.oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 November 2025.

Felucia Sengky Ratna juga mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang yang telah berhasil mengungkap kasus-kasus ini.

Capaian ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Bersama Kanwil Ditjenim Banten dalam menegakkan Hukum Keimigrasian secara profesional dan berintegritas.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pengingat bahwa setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News