Kab. Serang

500 Tahun Kabupaten Serang, DPMPTSP Beri Pelayanan Pembuatan 500 NIB Gratis

KAB SERANG, Djawaranews.com – Pelaku usaha di Kabupaten Serang kini mendapat kemudahan untuk mengurus legalitas usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang melakukan pelayanan jemput bola pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis di 29 kecamatan.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang yang akan diperingati pada 8 Oktober 2026.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Wawan Ihwanudin mengatakan, pelayanan jemput bola dilakukan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang masih mengalami kendala dalam mengurus legalitas usahanya.

“Kita melakukan roadshow pemberian atau fasilitasi terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ini diperuntukkan bagi seluruh pelaku usaha, baik UMKM yang kecil, menengah, maupun yang besar,” kata Wawan di Puspemkab Serang, Senin (21/9/2026).

Menurut Wawan, kepemilikan NIB menjadi bagian penting bagi pelaku usaha karena dapat menjadi dasar legalitas dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.

Selain itu, NIB juga dapat membantu pelaku usaha dalam mengakses berbagai program bantuan maupun pembiayaan dari pemerintah dan perbankan, termasuk bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Ini menjadi salah satu prasyarat utama untuk melakukan usaha berikutnya. Di samping sebagai dasar legalitas, juga untuk kemudahan mendapatkan bantuan baik dari pemerintah maupun pinjaman dari Himbara,” ujarnya.

Wawan menambahkan, pelayanan langsung ke kecamatan juga dilakukan karena masih terdapat masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi informasi untuk mengurus perizinan secara mandiri.

Padahal, proses pembuatan NIB relatif sederhana apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Dalam kegiatan roadshow tersebut, masyarakat dapat langsung mendapatkan pendampingan dari petugas DPMPTSP. Pelayanan perdana pada 21 September 2026 dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Pamarayan, Petir dan Bojonegara.

“Walaupun sudah kita informasikan, baik yang perorangan maupun yang berbadan usaha, sekali lagi inilah bukti bahwa kita mendekatkan pelayanan untuk membantu masyarakat kita,” jelasnya.

Untuk pelaku usaha perorangan, sejumlah dokumen yang diperlukan antara lain KTP, jenis usaha, alamat email dan foto tampak depan tempat usaha. Sementara bagi badan usaha terdapat sejumlah persyaratan tambahan, di antaranya KTP direktur dan NPWP.

Menariknya, proses penerbitan NIB dalam pelayanan tersebut dapat berlangsung cepat. Wawan bahkan memberikan contoh langsung proses pengurusan NIB pasangan suami istri pelaku usaha yang dapat diselesaikan sekitar lima menit setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

“Dalam waktu lima menit selesai dan langsung dicetak. Memang target kita pengerjaannya hanya lima menit selesai jika persyaratan terpenuhi semua,” ungkapnya.

DPMPTSP Kabupaten Serang menargetkan seluruh rangkaian roadshow pelayanan di 29 kecamatan rampung pada 2 Oktober 2026. Dengan rata-rata pelayanan dilakukan di tiga kecamatan setiap hari, jumlah NIB yang diterbitkan diperkirakan dapat melampaui target awal sebanyak 500 NIB.

Wawan menyebut respons masyarakat terhadap program tersebut cukup baik. Di salah satu kecamatan saja, pelayanan dapat menghasilkan sekitar 50 NIB dalam waktu empat jam.

“Kalau 50 dikalikan 29 kan hampir 1.500. Jadi 500 yang ditargetkan pasti akan terpenuhi, terlewat atau melebihi. Alhamdulillah responsnya cukup bagus,” pungkasnya. (Bin)

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News