Ekonomi
Trending

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun

Jakarta  – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung
Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku
tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif
PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang
besar terhadap sektor ekonomi yang lain. Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk
kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli
masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya,” ungkap Dwi Astuti,
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Sabtu, 22 Februari 2025

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah
susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan
mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual
sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Sedangkan penyerahan
mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar
50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual
paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka
seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga
Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif
11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi.

Dwi juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah
susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah
sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor
pendukungnya,” pungkas Dwi.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan
Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di
laman landas www.pajak.go.id. (Trg)

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News