BantenKab. Serang

Pedagang dan Warga Beraktivitas di Ruas Tol Tangerang–Merak Ditertibkan, 11 Orang Jalani Sidang Tipiring

SERANG – Petugas gabungan menertibkan aktivitas ilegal di bahu Jalan Tol Tangerang–Merak, tepatnya di wilayah Cikande. Sebanyak delapan pedagang yang berjualan di bahu jalan tol, dua orang yang melakukan aktivitas parkir liar, serta satu warga yang menaik–turunkan penumpang di area tol diamankan dan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). (7/11/2025)

Penertiban dilakukan oleh Tim Gabungan yang melibatkan satuan tugas pengamanan jalan tol Tangerang–Merak, berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Pengadilan Negeri Serang, dan institusi penegak hukum terkait. M. Zainal, S.H., dari Divisi Advokasi, menjelaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan beraktivitas di area tol.

“Kami tidak hanya menertibkan dan memproses melalui sidang tipiring, tetapi juga mengedukasi warga agar tidak melakukan pelanggaran hukum di jalan tol. Yang terpenting adalah menjaga keselamatan seluruh pengguna Jalan Tol Tangerang–Merak,” ujar Zainal saat diwawancarai di Gerbang Tol Cikande.

Zainal, yang juga merupakan pengacara muda dari PT Rajawali Anggada Nusantara Service, menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan dilakukan secara konsisten di sepanjang ruas Tol Tangerang–Merak. Ia menambahkan bahwa aktivitas berjualan di bahu jalan, parkir liar, serta naik-turun penumpang di area tol sangat membahayakan keselamatan.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Penertiban ini untuk melindungi seluruh pengguna jalan tol maupun masyarakat yang berada di sekitar tol,” tutup Zainal. (Trg)

 

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News