Banten

​PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten menggelar Seminar Nasional menjaga keamanan data di ruang siber

​SERANG – Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (PERMIKOMNAS) Wilayah IV Banten secara resmi mendorong penguatan keamanan data nasional melalui integrasi regulasi, teknologi, dan penegakan hukum.

Komitmen ini ditegaskan dalam Seminar Nasional bertajuk “Fortifying National Data Privacy” yang digelar di Auditorium Universitas Serang Raya (Unsera).

Acara ini mempertemukan ratusan mahasiswa dari 21 perguruan tinggi IT se-Provinsi Banten dengan pemateri dari unsur birokrasi, akademisi, hingga aparat penegak hukum untuk membedah urgensi perlindungan data pribadi di tengah masifnya transformasi digital.

Ketua Pelaksana, Desta Maujidillah, menekankan bahwa paradigma keamanan siber harus bergeser dari sekadar proteksi perangkat lunak menuju kesadaran kolektif.

​”Kita tidak bisa hanya bicara soal koding atau firewall. Keamanan data nasional adalah kerja kolaborasi antara regulasi yang tepat, teknologi yang mumpuni, serta penegakan hukum yang tegas,” ujar Desta dalam sambutannya. Minggu, (15/3/26).

​Pandangan tersebut diamini oleh Chobir Sabbaha, S.Si dari Diskominfo Provinsi Banten, yang menyoroti perlunya adaptasi cepat para calon profesional IT dalam menghadapi pergeseran masif dari media konvensional ke ranah digital.

​Dari perspektif hukum, Ipda Chepy Riyena Ramadhan, S.H. Panit Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten menggarisbawahi peran krusial UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menyebut regulasi ini sebagai instrumen vital untuk memastikan pengelolaan data dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

​”UU PDP hadir sebagai landasan hukum untuk melindungi privasi masyarakat sekaligus membentengi kita dari risiko kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang kian marak,” jelas Ipda Chepy.

​Sementara itu, Kaprodi TI Unsera, Diki Susandi, M.Kom., mengingatkan bahwa teknologi dan hukum tidak akan maksimal tanpa fondasi moral. Ia menekankan pentingnya cyber ethics bagi individu. “Data privacy adalah hak kontrol individu. Etika siber adalah benteng pertahanan pertama dalam mencegah penyalahgunaan informasi,” tuturnya.

Terkait keterbukaan informasi, Muhammad Khatob dari Komisi Informasi Provinsi Banten menjelaskan batasan antara hak publik dan hak privasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Ia mengingatkan bahwa meskipun transparansi adalah napas demokrasi, terdapat pengecualian ketat untuk informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, penegakan hukum, dan data pribadi.

​Sebagai puncak acara, PERMIKOMNAS Wilayah IV Banten membacakan pernyataan sikap untuk bersinergi dengan Polda Banten dalam menjaga keamanan ruang siber. Terdapat empat poin utama yang dideklarasikan:

1. Menjadi pelopor literasi digital untuk menangkal hoaks dan disinformasi.

2. Bersinergi dengan Polda Banten dalam menjaga kondusivitas ruang siber.

3. Menjunjung tinggi kode etik IT demi penggunaan internet yang sehat dan produktif.

4. Menolak keras segala bentuk kejahatan siber, termasuk judi online, peretasan, dan penipuan daring.

​”Banten adalah rumah kita, dan ruang siber adalah halaman kita. Bersama Polda Banten, kita wujudkan ruang digital yang aman, nyaman, dan berintegritas,” tutup pernyataan sikap tersebut. (Rg)

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News