JMI Kembali Beraksi, Desak Pencopotan Dadan Hindayana dan Sony Sonjaya dari BGN

JAKARTA, djawaranews.com – Jaringan Muda Indonesia (JMI) kembali menyuarakan tuntutan terhadap pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Setelah sebelumnya melaporkan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan Kepala BGN, Dadan Hindayana, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini JMI mengusulkan pencopotan keduanya dari jabatan masing-masing.
Aksi yang disebut sebagai “Jilid IV” tersebut menjadi lanjutan langkah JMI dalam mendorong integritas dan profesionalisme pejabat publik. Dalam pernyataannya, JMI menilai kedua pejabat tersebut tidak menunjukkan kecakapan dalam menjalankan tugasnya.
“Saudara Sony Sonjaya dan Saudara Dadan Hindayana telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan tidak cakap dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik,” kata JMI, Kamis, 9/4/2026.
Menurut JMI, usulan pencopotan itu didasarkan pada sejumlah dugaan, di antaranya pelanggaran kode etik, tidak melaporkan LHKPN, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembukaan 200 titik lokasi SPPG. JMI meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan pejabat publik menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas dan pejabat publik yang tidak cakap dicopot dari jabatannya,” tegas JMI.
Selain itu, JMI juga mendesak KPK untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap laporan yang telah disampaikan. Mereka menilai langkah cepat dan tegas diperlukan guna menjaga kepercayaan publik.
“Kami ingin KPK bertindak cepat dan tegas, jangan biarkan korupsi merajalela,” kata JMI.
Aksi tersebut, menurut JMI, merupakan bagian dari komitmen mereka dalam mengawal pemerintahan yang bersih. Mereka berharap pemerintah merespons tuntutan ini secara serius demi menjaga integritas penyelenggara negara dan meningkatkan kepercayaan publik. (Red)







