Kemenkum Banten Berikan Masukan Penyempurnaan Raperda Pengelolaan BMN Provinsi Banten

SERANG, Djawaranews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten kembali memberikan pendampingan dalam proses pembentukan produk hukum daerah melalui keikutsertaan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan pada rapat lanjutan pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Senin (03/08/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Banten, Asep, dan dihadiri oleh Kepala UPT Provinsi Banten, tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Tim Biro Hukum Provinsi Banten, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten, Galih dan Arya.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilaksanakan pada 17 Juni 2026. Sejumlah materi yang belum selesai dibahas pada pertemuan sebelumnya kembali didalami guna menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah agar selaras dengan perkembangan regulasi dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten memberikan sejumlah masukan terhadap draf Raperda. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah perlunya penyempurnaan materi muatan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar substansi pengaturan tetap harmonis dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain substansi, Tim Perancang juga memberikan masukan dari aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Draf Raperda disarankan untuk disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, khususnya terkait sistematika, teknik perumusan norma, dan tata cara penulisan agar menghasilkan produk hukum yang lebih tertata dan memenuhi standar penyusunan peraturan.
Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten terus menjalankan perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Harmonisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan menjaga kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Diharapkan, penyempurnaan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pengelolaan aset daerah secara akuntabel, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan transparan di Provinsi Banten.







