Anti Calo! BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang: Klaim dapat Melalui Lapak Asik dan Aplikasi JMO

SERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang imbau kepada seluruh peserta Jamsostek agar memanfaatkan aplikasi JMO dan Lapak Asik dalam melakukan klaim.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi saat ditemui di kantornya. Rabu, 10 September 2025.
“Klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan melalui Lapak Asik https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan aplikasi JMO dari rumah tanpa datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan,” kata Uus.
“Sedangkan untuk peserta yang melakukan klaim secara onsite atau datang ke kantor cabang, peserta akan dilayani sesuai dengan jam layanan yakni 08:00 s.d 15.30 WIB,” tambah Uus.
Lebih lanjut, Uus menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak bekerjasama dengan pihak lain dalam proses pengurusan klaim.
“Pengurusan klaim harus dilakukan oleh yang bersangkutan lansung atau ahli waris serta pastikan data peserta sesuai dan dokumen klaim telah lengkap,” tegas Uus.
Berikut Langkah-langkah Klaim JHT lewat Aplikasi JMO
1. Unduh dan Login: Unduh aplikasi JMO di smartphone Anda (Play Store/App Store), lalu login dengan email dan kata sandi yang terdaftar.
2. Pilih Menu JHT: Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
3. Mulai Klaim JHT: Klik menu “Klaim JHT”.
4. Cek Persyaratan: Pastikan ada tiga centang hijau yang menandakan semua persyaratan terpenuhi, lalu klik “Selanjutnya”.
5. Pilih Sebab Klaim: Pilih alasan pengajuan klaim Anda (misalnya mengundurkan diri atau PHK), lalu klik “Selanjutnya”.
6. Periksa Data Kepesertaan: Periksa kembali data diri Anda. Jika sudah benar, klik “Sudah”.
7. Lakukan Verifikasi Wajah: Klik tombol “Ambil Foto” untuk melakukan verifikasi biometrik wajah sesuai ketentuan yang ada di layar.
8. Lengkapi Data NPWP dan Rekening: Isi dan pastikan data NPWP serta nama dan nomor rekening bank Anda sudah benar dan aktif, lalu klik “Selanjutnya”.
9. Cek Rincian Saldo JHT: Periksa kembali rincian saldo JHT yang akan dibayarkan pada halaman berikutnya, lalu klik “Selanjutnya”.
10. Konfirmasi Pengajuan: Periksa ulang keseluruhan data Anda untuk memastikan semuanya benar. Jika sudah sesuai, klik “Konfirmasi”.
11. Selesai: Pengajuan klaim Anda akan diproses. Anda dapat memantau status klaim melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Catatan Penting:
• Batas maksimal saldo JHT yang dapat diajukan melalui JMO adalah Rp15 juta.
• Untuk klaim dengan saldo di atas Rp15 juta, proses pengajuan harus dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui portal Lapak Asik
Cara klaim JHT lewat Lapak Asik:
– Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
– Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
– Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
– Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
– Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir
– Pengecekan status klaim
Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
– Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
– Masukkan nomor KPJ
– Klik Informasi Status Klaim







