Advertorial

Bapenda Banten Dorong Kolaborasi Pemprov dan Pemkab/Kota untuk Tingkatkan Pendapatan Pajak Daerah

Kota Tangerang – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan layanan serta optimalisasi pendapatan pajak daerah. Pesan tersebut ia sampaikan saat meninjau pelayanan di Samsat Cikokol, Kota Tangerang. Rabu, (3/12/25).

Berly berharap pemerintah daerah di semua tingkatan dapat semakin kompak dalam menjalankan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan pajak. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci untuk mendorong percepatan peningkatan penerimaan daerah. “Kami berharap kolaborasi program dan sinkronisasi kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan serta optimalisasi pajak dapat dilakukan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penguatan sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara masif, disertai pendataan yang lebih terpadu. Berly menilai basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dapat dimanfaatkan bersama dengan data kendaraan bermotor untuk meningkatkan efektivitas pendataan. “Pada dasarnya wajib pajak PBB itu sama, dan hampir setiap rumah memiliki kendaraan. Ini bisa dikolaborasikan untuk mengoptimalkan pendataan sekaligus mengefisienkan pembiayaan,” jelasnya.

Berly juga mendorong peningkatan akses layanan pajak melalui pembukaan gerai-gerai kesamsatan di kantor kecamatan. Ia mengatakan bahwa ke depan sistem pembayaran juga dapat dikembangkan melalui skema agen samsat agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan layanan. “Gerai cukup ada di satu tempat, nanti agen Samsat menjadi kontributor untuk melakukan pola antar-jemput terhadap kebutuhan wajib pajak,” katanya.

Terkait opsen pajak yang kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Berly menyebut bahwa sektor tersebut telah menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah. Karena itu, ia menilai sudah sepatutnya pemerintah kabupaten/kota ikut memprioritaskan berbagai program peningkatan pelayanan dan optimalisasi pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa pembagian hasil opsen pajak saat ini menetapkan 66 persen menjadi hak kabupaten/kota, sementara 34 persen menjadi bagian pemerintah provinsi. “Dengan porsi sebesar itu, kami sangat meyakini sudah sewajarnya kabupaten/kota lebih memprioritaskan dan memikirkan bagaimana kita berkolaborasi meningkatkan pendapatan pajak daerah,” tutupnya. (Adv)

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News