Edukasi

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Disnaker Kabupaten Tangerang Ajak Para Perusahaan Bersinergi dalam Melindungi Pekerja Rentan

TANGERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang ajak perusahaan untuk turut serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Rudi Hartono saat melakukan talkshow di salah satu radio di Kabupaten Tangerang. Rabu, (19/03/25).

“Hingga saat ini BPJS ketenagakerjaan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia khususnya yang berada di Kabupaten Tangerang dengan berbagai macam terobosan salah satunya ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan,” kata Ibkar Saloma.

“Di Kabupaten Tangerang mempunyai populasi terpadat ke-3 di Indonesia, pastinya pekerja informalnya dan pekerja rentannya banyak. Untuk itu, kami melakukan terobosan dengan menggandeng pemerintah daerah dan perusahaan melalui CSR-nya untuk turut serta memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ucap Ibkar.

Ibkar menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang berisiko tinggi dan berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja rentan seperti Buruh tani, Tukang ojek, Buruh harian lepas, Pedagang kaki lima, Pemulung, Pengambil sampah, Tukang becak, Pekerja penyandang disabilitas, Pekerja sosial keagamaan, Sopir angkutan umum dan lainnya.

“Dan program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan ini bisa mendapatkan dua program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp. 16.800. Sedangkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu pekerja rentan terhindar dari risiko kemiskinan saat mengalami kecelakaan dan kematian,” jelasnya.

Ibkar menambahkan bahwa saat ini pembiayaan perlindungan bagi pekerja rentan ini paling banyak dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui APBD. Namun, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendorong perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk turut serta dalam melindungi para pekerja rentan.

“Saat ini ada sebanyak 200 ribuan pekerja rentan yang dilindungi Pemkab Tangerang, kemudian ada 26 ribuan pekerja rentan di desa yang dibayar pakai dana desa dan ada sekitar 1.500an pekerja rentan yang dilindungi pihak perusahaan melalui CSR-nya. Untuk itu, kita harapkan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” ungkapnya.

Serta tidak lupa, Ibkar juga mengajak kepada pekerja Indonesia untuk juga turut serta dalam program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

“Dimana program ini bertujuan untuk menyejahterakan pekerja di sekitar kita seperti Asisten rumah tangga (ART), Supir pribadi, Pedagang makanan, Tukang ojek, Buruh bangunan dan lainnya yang ada di sekitar kita,” imbuhnya.

“Dan cara mendaftar Program Sertakan untuk individu, bisa mendaftar pekerja rentan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sedangkan untuk donasi dalam jumlah banyak, bisa berkoordinasi dengan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Rudi Hartono menambahkan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan perlindungan kepada 500 ribu orang pekerja rentan.

“Pemkab Tangerang pada tahun 2022 baru bisa memberikan perlindungan kepada pekerja rentan sebanyak 50 ribu pekerja rentan, tahun 2023 Alhamdulillah naik dua kali lipat lebih yaitu sekitar 129 ribu pekerja rentan selanjutnya tahun 2024 juga hampir naik dua kali lipat yaitu 213.520 pekerja rentan dan yang luar biasa tahun ini jumlahnya menikah menjadi 500 ribu pekerja rentan,” ungkapnya.

“Hal ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Salah satu upaya mengurangi kemiskinan yakni dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rudi juga mengajak kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang untuk turut serta berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan yang ada di sekitarnya.

“Melindungi pekerja rentan merupakan upaya dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Untuk itu, kepada para pengusaha besar supaya ikut bersama-sama memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di wilayah sekitar perusahaannyan. Kita berharap, semua perusahaan ini bisa memberikan CSR-nya untuk melindungi pekerja rentan yang ada sekitarnya,” tutupnya.

Berita Terkait

Djawara News