Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Sosialisasikan PP Nomor 50 Tahun 2025 di Kecamatan Tegalbuleud

Sukabumi, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melaksanakan kegiatan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja yang ada di Kecamatan Tegalbuleud.

Adapun kegiatan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (3/3/2026).

Turut dalam kegiatan tersebut ialah Supriyatna selaku Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, Suryana selaku Camat Surade dan Koordinator Wilayah Pajampangan, Sekretaris Camat Tegalbuleud beserta jajaran, serta agen Perisai wilayah Tegalbuleud.

Selain melakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi juga menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris peserta.

Diketahui, santunan JKM tersebut diberikan kepada ahli waris Almarhum Ibuh yang bekerja sebagai petani.

Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman masyarakat terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 serta manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya di wilayah Pajampangan.

“Hari ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi baru saja melakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan PP Nomor 50 Tahun 2025 kepada masyarakat pekerja yang ada di Kecamatan Tegalbuleud,” kata Alpian.

“Dimana tujuannya untuk mengedukasi masyarakat yang ada Kecamatan Tegalbuleud ini agar mengetahui secara langsung manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Alpian.

Alpian menambahkan, bahwa selain melakukan sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

“Dan kami juga menyerahkan manfaat santunan sebesar Rp10.000.000 kepada ahli waris Almarhum Ibuh. Dimana santunan ini merupakan bantuan biaya pemakam saja. Mengingat masa kepesertaan almarhum masih relatif baru, yaitu sekitar dua bulan,” jelas Alpian.

“Untuk itu, penyerahan manfaat ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi keluarga pekerja serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” harap Alpian.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News