Edukasi

Cara Mahasiswa Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual 

TANGERANG, Djawaranews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait langkah yang dipergunakan dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual, Kamis (04/07/2024).

Pelanggaran Kekayaan Intelektual disebutkan Jujun Jaenuri Subkoordinator Penerimaan Pengaduan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan tindakan tanpa izin yang menggunakan, meniru, membajak, menyebarluaskan, suatu karya/kekayaan intelektual orang lain dengan itikad buruk.

“Pelanggaran kekayaan intelektual merupakan tindakan yang sering terjadi di sekitar kita seperti membajak, menyebarluaskan karya orang lain. Contohnya seperti penayangan nonton bareng yang dilakukan tanpa lisensi,” ujarnya di Universitas Budhi Dharma.

Ia pun menjelaskan sebagai penerus bangsa, mahasiswa/mahasiswa harus berperan aktif dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual.

“Untuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual diperlukan peranan anak-anak muda, teman-teman jika sudah selesai masa perkuliahan dan ingin memulai usaha, cobalah jika membuat barang, harus dipikirkan merek yang ingin dipakai, dan daftarkan merek tersebut kedalam kekayaan intlektual,” tuturnya.

Senada, Analis Kekayaan Intelektual Sofyan Firdaus menyebut bahwa untuk mencegah pelanggaran kekayaan intelektual, mahasiswa/mahasiswa harus mengetahui perbedaan dari jenis-jenis Kekayaan Intelektual.

Sofyan menjelaskan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Desain Industri.

“Dengan mempelajari perbedaan dari masing-masing kekayaan intelektual ini, teman-teman bisa mengetahui jika terjadi masalah yang terjadi pada kekayaan intektualnya atau jika ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tuturnya.

Berita Terkait

Djawara News