Kepri

Cegah Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Balai Karimun Gelar Operasi Wirawaspada 2025

Karimun, Djawaranews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun melaksanakan operasi Wirawaspada 2025 guna menyisir Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Karimun.

Diketahui, bahwa operasi Wirawaspada 2025 tersebut berlangsung serentak secara nasional selama dua hari 15-16 Juli 2025, termasuk di Kabupaten Karimun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid didampingi Kasi Inteldakim, Ramono Winawan, Kasubsi Intelkim, Rafsan Dani, Kasubsi Dakkim, Nofirman dan Kasubsi Infokomkim, Rivan, mengatakan bahwa operasi Wirawaspada ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum secara menyeluruh, efektif dan terkoordinasi sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.

Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahwa operasi Wirawaspada ini menyasar pemeriksaan dokumen keimigrasian bagi WNA yang berada di perusahaan-perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di Pulau Karimun Besar.

“Hari ini kami jajaran Imigrasi Tanjung Balai Karimun melaksanakan Operasi Wirawaspada 2025 dimana tujuannya untuk memastikan izin tinggal Tenaga Kerja Asing yang berada di wilayah Kabupaten Karimun valid dan masih berlaku,” kata Farid. Rabu, 16 Juli 2025.

Farid menambahkan, operasi ini sebagai bentuk penegakan aturan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara humanis dan terukur. Sebab, orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Karimun harus taat terhadap aturan yang berlaku.

“Apabila terjadi pelanggaran (dokumen tidak lengkap), maka imigrasi bertindak tegas namun tetap humanis. Kami berharap masyarakat juga turut mendukung kelancaran operasi Wirawaspada ini,” harapnya.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News