Cegah TPPO, Kepala Imigrasi Tanjung Balai Karimun Ingatkan Jajarannya Perketat Pemeriksaan

Karimun, Djawaranews.com – Dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memperketat pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid usai memberikan pengarahan kepada jajarannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Laut, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, yang didampingi Kasi Lalintalkim, Rery Yudhistira dan Kasubsi Lantaskim, Elmi. Minggu, 17 Agustus 2025.
“Menindaklanjuti instruksi Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau melalui surat beliau tertanggal 12 Agustus 2025, kami Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun akan semakin memperketat pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke Luar Negeri. Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya korban TPPO di wilayah Kepulauan Riau, khususnya yang melalui TPI Tanjung Balai Karimun,” kata Farid.
Farid juga berpesan kepada jajarannya agar lebih teliti dan semakin ketat dalam melakukan pemeriksaan terhadap WNI yang akan ke luar negeri.
“Jika menemukan kecurigaan terhadap penumpang atau yang diduga sebagai calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar segera dilakukan penundaan keberangkatan,” ucap Farid kepada seluruh jajarannya.
Selain itu, dalam rangka penanganan pencegahan yang lebih komprehensif terhadap penumpang calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun juga melakukan beberapa langkah-langkah diantaranya akan bekerjasama dengan pihak BP3MI dan pihak kepolisian setempat.
“Langkah-langkah ini kita lakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucapnya.
Lebih lanjut, Farid juga memastikan petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun dalam melaksanakan tugas sesuai Pasal 16 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dimana pejabat imigrasi dapat menolak setiap orang keluar wilayah Indonesia apabila tidak memiliki dokumen perjalanan yg sah dan berlaku, diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan masuk dalam daftar pencegahan. Hal ini menjadi dasar dalam mengantisipasi terjadinya komplain oleh penumpang yang apabila dilakukan penundaan keberangkatan,” ujarnya.
Terakhir, Farid menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti aturan yang berlaku dan jangan menjadi Pekerja Migran Indonesia-Non Prosedural (PMI-NP) dengan berangkat melalui bukan melalui pelabuhan internasional yang terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“Jangan sampai kita atau saudara kita menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutupnya.







