
TANGERANG, Djawara News – Direktur Utama Perumda Niaga Kerta Raharja, H. Syaefunnur Maszah mengklarifikasi pemberitaan terkait pemberitaan pembangunan pagar pada akses keluar pasar Cisoka lantaran hal tersebut menuai aksi para pedagang dan warga sekitar.
Menurutnya, pemasangan pagar tersebut harus dilakukan untuk memenuhi System Standar Keamanan SNI serta demi kenyamanan, ketertiban, keamanan pengunjung, khususnya masyarakat Cisoka.
- Pemprov Banten Pastikan Pasokan Minyak Goreng Aman28 Januari 2022
- Andika Minta ICDB Bantu Pemberdayaan UMKM19 November 2021
“Jika jalan tidak dipagar maka jalan akan berubah fungsi jadi lapak pedagang liar yang berpotensi membuat kemacetan jalan dan kesemrawutan,” ujar H. Syaefunnur Maszah.
Dirinya juga menjelaskan bahwa bangunan yang berdiri disekitar pasar tersebut tidak memiliki izin, sehingga dilakukannya penertiban serta agar kedepannya tidak adanya pedagang liar disepanjang jalan.
Kebijakan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharjs yang melakukan pemasangan pagar tersebut dinilai keputusan yang proporsional dan untuk melindungi keamanan serta ketertiban dalam kegiatan jual beli di pasar.
Sebelumnya, Paguyuban Pedagang Pasar Cisoka meminta pemasangan pagar full panel di atas tanah Perumda. Namun Perumda memiliki standar dalam bangunan pagar pasar.
“Justru Pak Bupati memberikan arahan agar diberikan tanah untuk akses jalan 1 meter sepanjang jalan, ½ meter pada sisi kanan dan ½ meter pada sisi kiri, pintu-pintu akses dari pagar diperluas dan dikombinasikan dengan teralis,” ungkap Dirut Perumda.
Nantinya, ketika Pasar Cisoka rampung, hal tersebut dinilai akan menjadikan pasar yang bersih, tertib, aman dan dapat melakukan kegiatan ekonomi yang nyaman. Hal seperti ini harus didukung dan diwujudkan.
Sementara itu, terdorong oleh keinginan untuk segera menikmati pasar baru, sekitar 500 pedagang dalam pasar sudah mengambil ruang dagang pada pasar yang dicanangkan Pemkab, secara sukarela memindahkan kegiatannya ke pasar sementara, agar tidak mengganggu pembangunan pasar hingga dapat segera terselesaikan. (Shj)