BantenHukrim
Trending

DKP Banten Akan Beri Data ke Bareskrim untuk Usut SHGB-SHM Pagar Laut

Tangerang – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengaku jajarannya akan memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk membantu penuntasan dan pengusutan kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.

Kawasan yang jadi lokasi pagar laut itu kemudian diketahui ternyata sudah memiliki status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kementerian ATR/BPN pun menyatakan akan membatalkan seluruh dokumen kepemilikan itu.

“Selama ini kalau kami diminta data oleh aparat penegak hukum, ya tentu kita siapkan berikan,” kata Eli di Tangerang, Minggu (9/2).

Dia mengaku, sejak ada tahapan penyelidikan yang dilakukan lembaga terkait, baik itu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL maupun Kepolisian telah melakukan koordinasi secara intens.

Termasuk, lanjut dia, koordinasi kaitannya dengan beberapa pejabat daerah yang sudah dipanggil untuk diperiksa perihal dengan penyelidikan pemilik pagar laut tersebut.

“Ketika dari awal isu ini kita dapat laporan, kita sudah koordinasi dengan beberapa pihak Angkatan Laut, Polairud sudah koordinasi bergerak semua,” tuturnya.

Eli mengatakan hingga kini tahapan demi tahapan dalam pengusutan kasus itu sudah dilakukan jajaran aparat penegak hukum, termasuk oleh Bareskrim, KPK dan Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, pihaknya akan menunggu dan mendukung setiap proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.

“Semakin hari semakin panjang, dan untuk proses semua sudah bergerak mulai Bareskrim, Kejaksaan Agung, kemudian KPK, sudah terlaporkan,” ujar dia.

Eli mengatakan untuk penanganan pembongkaran pagar laut yang ada di wilayahnya tersebut masih terus dilakukan. Menurutnya dari 30,16 kilometer pagar laut di pesisir Tangerang yang sudah berhasil dicabut tim gabungan adalah sepanjang 21,8 kilometer.

“Insyaallah minggu depan kita akan terus kembali tingkatkan (pembongkaran), besok juga hari Senin masih koordinasi dengan berbagai elemen, baik Kabupaten, nelayan, kemudian kecamatan/kelurahan. Kita bergerak lagi mudah-mudahan cuaca sudah cukup membaik,” katanya.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah meningkatkan status kasus pagar laut di Tangerang, Banten, dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta.

Status kasus ini naik ke penyidikan usai dilaksanakan gelar perkara pada hari ini. Penyidik telah memeriksa lima saksi, yaitu satu orang KJSB (kantor jasa surveyor berlisensi) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Pihaknya akan melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. (Yon)

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News