AdvertorialBanten
Trending

Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, BPKAD Banten Gelar Rakor Triwulan II TA 2023

Kota Tangerang, Djawaranews.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten triwulan II Tahun Anggaran 2023, di Kota Tangerang, pada Selasa (05/09/2023).

Rakor tersebut dilakukan dalam menjalankan amanat Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta amanat PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Rakor ini untuk melaksanakan amanat itu, paling sedikit tiga kali setiap provinsi harus melakukan evaluasi atas amanat tersebut,” kata Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti.

“Kita sudah melakukan evaluasi di triwulan pertama, triwulan kedua atau semester pertama ini. Dan nanti di triwulan akhir, kita akan laksanakan satu kali lagi yaitu proses pelaksanaan APBD 2023 dari Januari hingga Desember,” katanya menambahkan.

Dalam sambutannya, Rina Dewiyanti menjelaskan pembinaan dilakukan dalam bentuk konsultasi, fasilitasi, pendidikan, pelatihan dan penelitian serta pengembangan.

Sedangkan pengawasan, kata Rina Dewiyanti, dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan bimbingan teknis dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dalam aspek pembinaan dan pengawasan keuangan dan aset daerah, Rina Dewiyanti mengatakan terdapat 10 indikator penilaian kinerja pengelolaan keuangan dan aset daerah triwulan II tahun 2023.

“Jadi ada tim penilai untuk kinerja pengelola keuangan dan aset daerah, terdiri dari Bapenda, Inspektorat, unsur biro hukum, BPKAD, ekbang, dan Bappeda,” katanya.

Tak hanya itu, Rina Dewiyanti menuturkan bahwa pihaknya memiliki misi yang sama, seluruh pengelolaan keuangan yang dilakukan  Kabupaten/Kota di Provinsi Banten itu sudah dilaksanakan dengan baik, efesien, tertib, efektif, dan manfaat.

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Pj Sekda Provinsi Banten, Virgojanti menyampaikan arahan untuk pengelolaan keuangan Kabupaten/Kota.

“Sesuai asas yang sudah disepakati bersama, terkait dengan akuntabilitasnya, efesien dan efektif dalam penggunaanya, dan juga adanya manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dari program – program tersebut,” ujarnya usai mengikuti rakor pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Dalam rapat koordinasi itu, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyampaikan secara daring bahwa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan dalam sambutannya bahwa melalui rakor ini Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten bisa sharing untuk mengelola keuangan yang baik.

“Sesuai amanah dari Bu Sekda, melalui forum ini kita bisa sharing bagaimana mengelola keuangan yang baik bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa memajukan dan sejahterakan masyarakat yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.

Selain itu, terdapat delapan penghargaan pengelolaan dan aset daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Triwulan II.

Predikat sangat baik dengan poin 80,61 diraih oleh Kabupaten Tangerang, kemudian Kota Tangerang Selatan mendapat predikat baik dengan poin 77,56.

Selanjutnya, Kota Tangerang raih predikat baik dengan poin 76,06, Kabupaten Lebak dengan predikat baik mendapatkan 72,50, Kabupaten Serang dengan poin 70,39 mendapatkan predikat baik.

Kemudian, Kota Serang mendapatkan predikat baik dengan poin 69,11, Kota Cilegon mendapatkan poin 62,17 dengan predikat baik, dan Kabupaten Pandeglang mendapatkan 60,28 dengan predikat baik.

Menjelang berakhirnya rakor tersebut, Sekretaris BPKAD Provinsi Banten Agus Setiyadi menyampaikan materi penyuluhan anti korupsi yang berjudul “Memahami dan menghindari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Setiap orang yang melawan hukum, kata Sekban, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara dan merugikan perekonomian negara.

“Korupsi itu tidak hanya kita yang nerima uang, memperkaya orang lain juga termasuk dengan tindakan korupsi,” kata Agus. (Adv)

Berita Terkait

Djawara News