Guna Meningkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Gelar Pertemuan Bersama Perwakilan Rumah Sakit dan Klinik PLKK
TANGERANG, Djawaranews.com – Dalam rangka meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang gelar pertemuan bersama seluruh Rumah Sakit dan Klinik yang berkerjasama dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Adapun pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma di salah satu restauran yang ada di Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh perwakilan Rumah Sakit dan Klinik yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kecelakaan kerja.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang menggelar pertemuan bersama dengan mitra kami, yaitu seluruh Rumah Sakit dan Klinik yang bekerjasama sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang,” katanya. Kamis, (11/05).
“Adapun kegiatan ini dalam rangka untuk bersilaturahmi dan juga sekaligus untuk melakukan evaluasi layanan faskes PLKK yang selama ini sudah berjalan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ibkar berharap, bahwa melalui pertemuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi seluruh pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Ini merupakan bentuk upaya kita dalam meningkatkan pelayanan, semoga dengan adanya kegiatan evaluasi ini diharapkan kedepannya pelayanan kecelakaan kerja di seluruh Rumah Sakit dan Klinik yang menjadi rujukan PLKK BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pekerja yang mengalami musibah kecelakaan kerja,” harapnya.
Untuk diketahui bahwa Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat PLKK adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja dan/ atau Penyakit Akibat Kerja. (BP)