Hukrim

Imigrasi Berhasil Menangkap WNA Asal Iran Pelaku Pencurian di Kota Serang

SERANG, Djawaranews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang berhasil menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus alih fokus yang berada di wilayah Kota Serang.

Diketahui, kedua WNA tersebut berinisial AM dan AF yang keduanya adalah Warga Negara Iran.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan bahwa kronologisnya dilakukan pada hari Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB lalu, dua orang Warga Negara Asing (WNA) mendatangi sebuah konter pengisian e-Toll yang berlokasi di depan Mall of Serang dengan tujuan untuk membeli tongkat e-Toll.

“Saat transaksi berlangsung, kedua WNA tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp100.000,- untuk pembelian tongkat e-Toll seharga Rp5.000,-. Pemilik konter kemudian mengembalikan uang sebesar Rp95.000,-. Namun, WNA tersebut menolak uang kembalian dengan alasan tidak sesuai, lalu secara tiba-tiba masuk ke dalam area konter dan mengalihkan perhatian pemilik konter. Dalam situasi tersebut, salah satu dari mereka membuka brankas penyimpanan dan mengambil sejumlah uang secara diam-diam,” kata Artawan pada saat konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, pada Kamis (31/7/2025).

Artawan menambahkan, bahwa setelah dilakukan pengecekan, pemilik konter menyadari adanya kehilangan uang tunai dari dalam brankas. Total kerugian diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 4.000.000,-

“Terkait hal tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Serang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan diperoleh informasi berupa identitas WNA yang bersangkutan, yaitu AM dan AF keduanya adalah Warga Negara Iran,” ucapnya.

Lebih lanjut, Artawan menjelaskan bahwa berdasarkan data keimigrasian, kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia AM pada tanggal 31 Mei 2025 dan AF pada tanggal 29 Mei 2025 melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan. Alamat tempat tinggal awal yang terdaftar adalah di kawasan Denpasar, Bali.

“Dan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai serta melakukan penelusuran di alamat yang terdaftar, yakni di penginapan Masa Inn Bali, yang tercatat dipesan pada tanggal 30 Mei hingga 1 Juni 2025. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, kedua WNA tersebut tidak pernah melakukan proses check-in di tempat dimaksud,” ungkapnya.

Selain itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Serang terus berupaya melakukan pengejaran hingga pada tanggal 28 Juli 2025 kemarin, Tim berhasil mengamankan AM dan AF saat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

“Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Serang juga mendapatkan informasi bahwa diduga AM dan AF tidak hanya melakukan modus alih fokus tersebut di satu tempat namun juga telah melakukan ditempat lainnya di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Terakhir, Artawan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, bahwa kedua WNA tersebut diduga melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 Ayat (1) yaitu melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu berupa Pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Serang. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, Kantor Imigrasi Serang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa Kantor Imigrasi Serang telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, khususnya di wilayah Kota Serang. Masyarakat dapat menghubungi nomor 0813-1544-5556.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News