Imigrasi Gelar Layanan Paspor Simpatik Kembali Guna Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat Kabupaten Karimun

Karimun, Djawaranews.com – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membuat dan memperpanjang paspor pada hari libur, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kembali gelar kegiatan Paspor Simpatik.
Kegiatan Paspor Simpatik ini dilaksanakan di Ruang Pelayanan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun. Sabtu, 09 Agustus 2025.
Sebelum memberikan layanan kepada pemohon Paspor RI, pegawai Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun yang dilibatkan dalam program Layanan Paspor Simpatik melaksanakan apel pagi untuk memastikan kehadiran seluruh petugas.
Saat ditemui, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, yang didampingi Kasi Lalintalkim, Rery Yudhistira dan Kasubsi Lantaskim, Elmi, mengatakan bahwa Paspor Simpatik merupakan program layanan keimigrasian berupa layanan penerbitan paspor RI baru dan/atau penggantian paspor RI yang bukan karena hilang atau rusak yang diterbitkan pihak Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun di akhir pekan atau hari libur, bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu mengurus paspor di hari kerja.
“Program Layanan Paspor Simpatik hadir untuk mengakomodir pemohon Paspor RI yang memiliki kesibukan di hari kerja dan baru dapat mengurus paspor di akhir pekan,” kata Farid didampingi Kasi Lalintalkim, Rery Yudhistira dan Kasubsi Lantaskim, Elmi.
Farid menyebutkan bahwa program Layanan Paspor Simpatik ini rutin dilakukan. “Layanan Paspor Simpatik ini rutin kami lakukan, mengingat banyaknya animo masyarakat Kabupaten Karimun yang ingin mendapatkan Paspor RI di luar hari kerja, sehingga program layanan Paspor Simpatik ini menjadi solusinya,” ungkap Farid.
Kasi Lalintalkim, Rery Yudhistira menambahkan bahwa program Layanan Paspor Simpatik ini dimaksudkan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Karimun dalam hal permohonan paspor RI baru atau penggantian paspor RI yang bukan karena hilang atau rusak, yang tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi di hari kerja.
“Program ini merupakan implementasi peningkatan pelayanan Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun kepada masyarakat Kabupaten Karimun. Adapun jumlah pemohon Paspor RI hari ini, tanggal 9 Agustus 2025, tercatat sekitar 40 lebih permohonan Paspor RI dalam aplikasi M-Paspor untuk kegiatan layanan Paspor Simpatik kali ini. Kami berupaya untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik dan prima (service excellence) kepada masyarakat Kabupaten Karimun,” tambah Rery.
Sementara itu, salah satu masyarakat Kabupaten Karimun, Wendi mengaku terbantu dengan adanya layanan Paspor Simpatik tersebut.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi saya, selama ini saya mau buat paspor sangat sulit karena terkendala dengan hari kerja, tapi dengan adanya layanan Paspor Simpatik ini saya bisa membuat paspor. Untuk itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun,” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan Okta, dirinya merasa terbantu dengan adanya layanan Paspor Simpatik tersebut. “Layanan ini sangat membantu sekali, karena saya bisa membuat paspor tanpa harus izin tidak masuk kerja,” ungkapnya.