Jasa Raharja Cabang Banten Komitmen Bersama dengan RS Hermina Ciruas Dukung Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Optimalisasi Pelayanan Publik
Serang, Djawaranews.com – PT Jasa Raharja Cabang Banten melakukan penandatanganan Komitmen Bersama dengan RS Hermina Ciruas dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat atas kesadaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ, tertib berlalulintas, serta pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Komitmen Bersama telah di tanda tangani oleh Direktur RS Hermina Ciruas dr. Roni Albert Wijaya, MARS, FisQua dan dari Jasa Raharja Cabang Banten hadir Alia Ramadhani. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dari Jasa Raharja untuk senantiasa terus meningkatkan pelayanan dan penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Serang serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat yang diperoleh dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ salah satunya adalah mendapatkan kepastian jaminan perawatan dari Jasa Raharja saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
Pihak RS Hermina Ciruas yang diwakili oleh Sdr. Hendro menyampaikan akan selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas yang dirawat di rumah sakit serta untuk mendukung penuh terhadap terciptanya budaya taat dan patuh atas kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan bermotor
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto menyampaikan apresiasi atas dukungan dari RS Hermina Ciruas dalam pelayanan terhadap korban kecelakaan. Lebih lanjut, Saldhy menegaskan bahwa kolaborasi antara PT Jasa Raharja dan RS Hermina Ciruas merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Komitmen bersama ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi institusi lain untuk menunjukkan langkah nyata sebagai upaya Jasa Raharja untuk bersinergi dengan sesama instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Masyarakat akan kewajiban atas Pajak Kendaraan Bermotor. (Trg)