
Tangerang Selatan, Djawaranews.com – Kapolres Tangerang Selatan, Akbp Boy Jumalolo, mengultimatum seluruh jajarannya agar tidak menerima parsel, hadiah, maupun uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2026.
Larangan tersebut disampaikan sebagai langkah untuk menjaga integritas serta profesionalitas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Langkah penolakan parsel, hadiah dan uang dalam momen Idul Fitri ini adalah untuk menegaskan komitmen Polri yang berupaya menghilangkan praktik-praktik suap dan gratifikasi,” ujar Boy dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Boy tidak menampik bahwa perayaan Lebaran sering dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memberikan bingkisan kepada kerabat maupun rekan kerja.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa anggota kepolisian, khususnya di lingkungan Polres Tangerang Selatan, dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta menjauhkan praktik gratifikasi di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Polres Tangerang Selatan berupaya menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Boy juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan oknum polisi yang memanfaatkan momentum Lebaran dengan cara meminta THR atau hadiah.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian di nomor 110.
Ia memastikan pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan tersebut.
“Kami akan menindak tegas jika ada temuan anggota yang menerima parsel dan THR Lebaran,” pungkasnya. (At)







