Banten

Kemenkum Banten Beri Masukan Strategis Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Banten

SERANG, Djawaranews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut memberikan masukan dalam Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan di Ruang Serba Guna DPRD Provinsi Banten, Kamis (5/3/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten, Sihabudin, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda, tenaga ahli, Sekretariat DPRD Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Suryabintara dan Sulistriani.

Dalam forum tersebut, perancang dari Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah catatan dan masukan terhadap substansi Raperda. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pembagian kewenangan tersebut, pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab pada penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten juga memberikan masukan terkait penyusunan dasar hukum dalam konsideran “Mengingat”. Dalam pembahasan tersebut disarankan agar hanya mencantumkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan, tanpa perlu memasukkan peraturan presiden maupun peraturan menteri yang sifatnya lebih dinamis dan dapat berubah mengikuti kebijakan yang berlaku.

Masukan lainnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf (b) yang mengatur kewajiban peserta didik untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan tersebut dinilai perlu ditinjau kembali karena berpotensi tidak selaras dengan kebijakan program pendidikan gratis yang sedang diberlakukan di Provinsi Banten.

Dari sisi sistematika pengaturan, Kanwil Kemenkum Banten juga menyoroti penempatan Pasal 14 yang dinilai kurang tepat, mengingat Bab IV dalam rancangan tersebut berjudul Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, sementara substansi pasal tersebut mengatur mengenai pemenuhan target tingkat partisipasi pendidikan. Selain itu, ketentuan Pasal 38 sampai dengan Pasal 47 yang memuat pengaturan teknis disarankan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News