MENGENAL JENIS JENIS TINDAK PIDANA KORUPSI
Oleh : Maulana Juang Harahap SH KABIRO DJAWARANEWS KOTA TANJUNGBALAI ADVOKAT PPKHI

Tajung Balai – Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Secara gamblang dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi di jelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yakni sebagai berikut :
A. 7 Kelompok Pidana Korupsi
1. Merugikan keuangan negara
– Melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
– Menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara
2. Suap-menyuap
– Menyuap pegawai negeri
– Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
– Pegawai negeri menerima suap
– Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
– Menyuap Hakim
– Menyuap advokat
– Hakim dan advokat menerima suap
3. Penggelapan dalam jabatan
– Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan atau membantu melakukan perbuatan itu
– Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
– Pegawai negeri merusakkan bukti
– Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
– Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
4. Pemerasan
– Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya
– Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
5. Perbuatan curang
– Pemborong/ahli bangunan berbuat curang
– Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
– Rekanan TNI/Polri berbuat curang
– Pengawas rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
– Penerima barang untuk keperluan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang
– Pegawai negeri menyerobot tanah negara, sehingga merugikan orang lain
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
– Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya
7. Gratifikasi
– Pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan/kewenangangannya menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK dalam jangka waktu 30 hari
B. Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
– Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
– Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya
– Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
– Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
– Orang yang memegan rahasia jabatan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
– Saksi yang membuka identitas pelapor
Selain 30 perilaku di atas yang termasuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
– Mark up harga
– SPPD fiktif
– Pengurangan fisik bangunan
– Pelanggaran prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa
– Pelanggaran lainnya yang merugikan pemerintah daerah.