Jakarta

Pemerintah Permudah Penyelesaian Utang Pajak, Pembayaran Pokok Didahulukan

JAKARTA, Djawaranews.com – Pemerintah menyempurnakan ketentuan penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan utang pajak dengan mengubah mekanisme pembayaran yang kini diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.

PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah mekanisme penghitungan pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, kini pembayaran wajib pajak terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme pembayaran tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).

Selain perubahan mekanisme pembayaran, PMK Nomor 71 Tahun 2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Peraturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. PMK tersebut turut memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Bimo menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas atau cash flow resilience wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan serta perkembangan usaha mereka tetap terjaga.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(Red)

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News