DaerahEdukasi
Trending

Pemkab Karo Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan

Tanah Karo, Djawaranews.com – Untuk lebih memahami dan mengetahui peraturan perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan, Bupati kabupaten Karo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Karo mengadakan sosialisasi organisasi kemasyarakatan Tahun Anggaran 2022 , Rabu 16 November 2022, di Sinabung hotel Berastagi jalan kolam Kabupaten Karo.

Hadir dalam sosialisasi,Staf Ahli Politik Jhonson Tarigan, Kepala Bakesbangpol Tetap Ginting, Kabid Ketepang Ekonomi dari Bakesbangpol Provinsi Sumatera Utara  Ary dan Peserta sebanyak 230 orang dari 85 perkumpulan yang di laporkan ke Kesbangpol Kabupaten Karo terdiri dari organisasi keagamaan, organisasi kemahasiswaan dan organisasi kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Jhonson Tarigan mengajak peserta sosialisasi agar menyamakan persepsi dan pemahaman yang jelas tentang organisasi kemasyarakatan dan tetap setia untuk menjaga keamanan dan Damaian masyarakat menjaga nilai agama,moral dan etika seperti kita suku Karo.

“Dalam kesehariannya kita tetap menjaga Merga 5,Tutur si 8, Rakut si 3, ras perkade- Kaden 12+1, di kabupaten Karo dan organisasi kemasyarakatan tetap berpartisipasi, bermitra yang bertujuan untuk pembangunan di pemerintahan kabupaten Karo,” jelas Jhonson

Kepala Kesbangpol Kabupaten Karo mengingatkan kembali untuk perkumpulan yang sudah ada di kabupaten Karo agar segera melaporkan jika ada perubahan pergantian pengurus di struktur organisasi kemasyarakatan yang sudah terdaftar keberadaannya di kabupaten Karo juga bila kantor sekretariat berpindah tempat dari yang sudah di laporkan keberadaannya.

“Bagi ormas perkumpulan yang belum melaporkan keberadaan ormasnya ke Kesbangpo, Agar segera memenuhi persyaratannya,” ajaknya.

Syarat-syarat pendaftaran dan pelaporan keberadaan ormas yang berbadan hukum kepemerintahan Kabupaten Karo

1. Surat Permohonan melaporkan keberadaan ormas di daerah ke pemerintahan Kabupaten Karo.

2. Surat keputusan pengesahan status berbadan hukum dari Kemenhumkam.

3. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga AD/ART Organisasi

4. Surat keputusan susunan kepengurusan organisasi.

5. Surat keterangan domisili sekretariat organisasi dari kepala desa atau lurah.

6. Nomor pokok wajib Pajak (NPWP)

7. Fotocopy KTP pengurus di daerah (ketua,sekretaris dan bendahara)

Bakesbangpol provinsi Sumatera Utara dan Bakesbangpol Kabupaten Karo baru pertama sekali melakukan pertemuan dan sosialisasi antara perkumpulan yang sudah terdaftar di Kesbangpol kabupaten Karo.

Selain sosialisasi perkumpulan organisasi kemasyarakatan ini juga diadakan untuk menjalin tali silaturahmi dan kekeluargaan antara pengurus organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Karo.

Acara sosialisasi untuk menindaklanjuti surat keputusan bupati kabupaten Karo Nomor : 300/511/Bakesbangpol/2022 tanggal 24 Oktober 2022. Tentang sosialisasi peraturan perundang-undangan organisasi kemasyarakatan kabupaten Karo. (Db)

 

 

 

 

 

Berita Terkait