Kab. Tangerang
Trending

Pemkab Tangerang Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan

TANGERANG, Djawaranews.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, bertempat di Hotel Vega Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Firzada Mahali menegaskan, pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel.

“Arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan memori kolektif daerah sekaligus bukti akuntabilitas kinerja pemerintah,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015 untuk menjawab kebutuhan sistem kearsipan yang lebih komprehensif dan terpadu di era digital.

Senada, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tangerang Nurul Hayati mengatakan, seluruh perangkat daerah berkomitmen mengimplementasikan Perda tersebut secara sungguh-sungguh.

“Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan publik akan semakin berkualitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” tambahnya.

Lanjut Nurul, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman bersama tentang pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan praktisi kearsipan profesional, dengan peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tangerang semakin tertata, profesional, dan mampu menjadi dasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, serta akuntabel. (Shj)

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News