Banten

Percepat Verifikasi Biaya Rawatan & Pelayanan Santunan Rumah Sakit, Jasa Raharja Tangerang Bertransformasi Digital Perkenalkan Sistem JRCare

Tangerang – 15 Juli 2024. PT Jasa Raharja Tangerang melakukan sosialisasi aplikasi JRCare kepada manajemen Rumah Sakit Keluarga Kita, Curug Kab.Tangerang, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum selalu memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat sehingga berbagai inovasi sudah di kembangkan, kali ini PT Jasa Raharja Tangerang melalui aplikasi JRCare berupaya mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas guna mendorong percepatan implementasi aplikasi JRCare bagi korban kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja Tangerang.

Petugas PT Jasa Raharja Tangerang Dian Herdiyan dan Nita Rosari menyampaikan, JRCare merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan biaya rawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas. JRCare merupakan aplikasi yang berisi katalog formularium obat, alat kesehatan, standart biaya jasa dokter dan jasa perawatan korban kecelakaan sehingga rumah sakit dapat menggunakan aplikasi JRCare untuk pengadaan obat dan alkes yang sesuai dengan formularium yang telah disusun di dalam aplikasi tersebut. JRCare mempermudah pelaksanaan procurement rumah sakit dan kepastian stok produk di rumah sakit. “Hadirnya Standar Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas melalui aplikasi JR-Care ini karena dinilai perlu adanya standar yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien kecelakaan lalu lintas atas besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja meliputi biaya obat, alat kesehatan, biaya dokter dan biaya perawatan agar dana yang disalurkan menjadi tepat guna.” jelas Dian.

Di Lokasi yang berbeda, menurut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha, mengatakan bahwa Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta. Panji juga memastikan bahwa PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit di Wilayah Provinsi Banten. Baik itu Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Sehingga akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

Berita Terkait

Djawara News