Ekonomi

PMI Meninggal Dunia di Korea Selatan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Serahkan Santunan JKM Sebesar Rp.85 Juta

TANGERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhum Nanda Iqbal sebesar Rp. 85.000.000.,

Diketahui, Almarhum Nanda Iqbal seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9 di Korea Selatan.

Adapun penyerahan santunan JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Serulina Br. Tarigan pada saat penyerahan jenazah kepada pihak keluarga di Bandara Soekarno-Hatta. Minggu, 24 Agustus 2025.

Ditemui usai menyerahkan santunan, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Serulina Br. Tarigan mengucapkan turut berdukacita kepada ahli waris Almarhum Nanda Iqbal.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga besar Almarhum Nanda Iqbal. Semoga Almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Serulina.

“Dan semoga santunan yang diterima dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan mengatakan santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.

“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Irvan.

“Dan kami hadir disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Irvan.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk Pekerja Migran Indonesia. “Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini kita akan terlindungi,” ungkapnya.

Apalagi, kata Irvan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Irvan.

“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti guru honorer, pedagang, nelayan, petani, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutupnya.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News