Banten

Sosialisasikan APOA JAWARA, Kemenkumham Banten Gandeng PHRI dalam Pengawasan Orang Asing

SERANG, (Djawaranews.com) – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara di Hotel Forbis, Serang. Selasa, (21/02).

Turut hadir dalam kegiatan ini ialah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Banten, Anggota PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Banten dan Perwakilan Satuan Kerja Imigrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dalam laporannya mengatakan bahwa maksud kegiatan komunikasi, informasi, edukasi dan partisipasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jawara sebagai salah satu wujud Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam upaya dukungan terhadap tindak lanjut peluncuran Aplikasi APOA Jawara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan serta memberikan gambaran dan teknis pelaksanaan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA serta meningkatkan koordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di wilayah Provinsi Banten,” katanya.

“Adapun kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi dan Partisipasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.

Ujo juga menjelaskan bahwa saat ini Imigrasi sedang mengupayakan kemudahan dari berbagai aspek pelayanan keimigrasian, seperti Izin Tinggal, kebijakan terkait investor, dan pelayanan dari aspek lainnya. “Namun dibalik kemudahan itu, kewaspadaan tetap menjadi salah satu prioritas bagi Imigrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi,” imbuhnya.

“Untuk itu, dengan adanya prosedur penggunaan yang mudah dari APOA JAWARA, diharapkan kewaspadaan serta fungsi Penegakan Hukum Keimigrasian dapat terlaksana dengan optimal,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan bahwa Imigrasi sebagai leading sector pengawasan orang asing harus mengkolaborasikan pengawasan orang asing dengan seluruh instansi yang memiliki wewenang dan kewenangan berdasarkan undang-undang yang berlaku agar yuridiksi negara tetap tegak demi menjaga kedaulatan negara, subyeknya adalah orang asing dan obyeknya adalah keberadaan serta kegiatan orang asing.

“Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menginisiasi pembuatan ‘Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Jawara’ yang selanjutnya diharapkan akan mempermudah dalam dukungan proses pelaporan orang asing, keberadaan orang asing akan terdeteksi walaupun seringkali berpindah-pindah penginapan di wilayah yang berbeda-beda dan tersedianya data orang asing meliputi identitas, tanggal masuk ke Wilayah Indonesia, visa dan izin tinggal serta dilengkapi dengan pergerakan / tempat menginapnya akan mengoptimalkan kegiatan pengawasan Orang Asing di Wilayah Indonesia dan Banten pada khususnya baik oleh Petugas Imigrasi maupun stakeholder terkait,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tejo juga mengatakan bahwa keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan orang asing memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk bekerja bersama serta berpartisipasi dalam rangka penegakan yuridiksi negara.

“Pada kesempatan ini kami sangat berharap kiranya dengan adanya Kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi Dan Partisipasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jawara dapat menjadi dukungan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum agar keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia sehingga benar-benar memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya. (BP)

Berita Terkait

Djawara News