Tingkatkan Pemahaman Dan Tata Kelola Hukuman Disiplin, Begini Arahan Kakanim Imigrasi Tanjung Balai Karimun Kepada CPNS

Karimun, Djawaranews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid berikan arahan terkait hukuman disiplin bagi CPNS Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun. Selasa, 16 September 2025.
Arahan yang disampaikan berkaitan dengan materi kegiatan Supervisi Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025 yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan kepada seluruh CPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengenai hak-hak pegawai dalam hal cuti, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin, upaya banding administratif, upaya banding secara hukum.
Selanjutnya, Farid juga menyampaikan mengenai pengisian data pada aplikasi kepegawaian, sasaran kinerja pegawai, laporan pelaksanaan kinerja pegawai, hak-hak yang diberikan dan dicabut kepada istri/suami pasca pegawai meninggal dunia/tewas. Selain itu Farid juga menginformasikan perihal format surat sesuai tata naskah dinas pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI berdasarkan peraturan terkini.
Saat ditemui, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengatakan bahwa arahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi tata kelola hukuman disiplin serta tata persuratan kepada CPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
“Hari ini saya baru saja menyampaikan arahan perihal materi-materi pada kegiatan supervisi hukuman disiplin dan format persuratan sesuai tata naskah dinas kepada CPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun,” kata Farid.
“Adapun maksud dan tujuannya dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai implementasi tata kelola hukuman disiplin di lingkungan kerja serta pemahaman komprehensif perihal kerangka hukum, prosedur, dan praktik terbaik dalam penerapan hukuman disiplin bagi pegawai, juga dalam mengkonsep surat-surat kedinasan,” tambah Farid.
Lebih lanjut, Farid berharap setelah mengikuti arahan tersebut, CPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dapat mempedomani serta mengimplementasikannya.
“Saya harapkan CPNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memahami aturan yang disampaikan dan dapat melaksanakannya,” tutup Farid.







