HukrimNasional
Trending

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan beberapa modus penipuan yang
mengatasnamakan DJP sebagai berikut.

1. Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi
untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam
jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya
dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.

2. Spoofing (penyaruan) merupakan pengiriman email tagihan pajak atau email apapun
tentang pajak yang seolah-olah dari email resmi @pajak.go.id tetapi pengirim aslinya
bukan DJP. Modus ini dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan
menggunakan identitas institusi tertentu.

3. Modus penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Modus tersebut dilakukan
oleh pihak yang berpura-pura menjadi pejabat/pegawai DJP, kemudian melakukan
komunikasi dengan wajib pajak melalui email atau pesan daring. Isi pesan menyampaikan
bahwa:

a. terdapat tagihan pajak atas wajib pajak tersebut dan pelaku penipuan meminta wajib
pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirimkan
sejumlah uang;
b. instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib
pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan; dan
c. instruksi untuk mengunduh aplikasi yang menyerupai M-Pajak, namun dengan
tautan yang mencurigakan dan mengarahkan calon korban penipuan untuk
melunasi tagihan tertentu.

4. Modus penipuan rekrutmen pegawai DJP. Pelaku penipuan meminta sejumlah uang
untuk pendaftaran pegawai di lingkungan unit kerja DJP. Informasi rekrutmen ASN atau
CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan hanya melalui saluran resmi Kementerian
Keuangan tanpa dipungut biaya. Selain itu, informasi rekrutmen tenaga non-organik
(misalnya satpam, cleaning service, pengemudi, dan sebagainya) hanya disampaikan
melalui saluran informasi resmi masing-masing unit kerja DJP tanpa dipungut biaya.

DJP mengimbau agar masyarakat/wajib pajak selalu waspada dan berhati-hati terhadap
modus-modus penipuan tersebut. Berikut ini hal yang dapat dicermati oleh masyarakat/wajib
pajak jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP.

1. Apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor WhatsApp di laman
resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP
dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

2. Adapun daftar tautan yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu untuk melakukan
phising hingga saat ini adalah sebagai berikut (tautan berikut tidak untuk dibuka).
a. djp[.]linepajak-go[.]com
b. pajak[.]xzgo[.]cc

3. Adapun daftar nomor kontak yang terindikasi digunakan oleh oknum penipu hingga saat
ini adalah sebagai berikut.

a. +6282118339033
b. +6289518182603
c. +6282258192334
d. +6283183738739
e. +6281367728313
f. +6281318762817
g. +6285361994929

4. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan
domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id,
maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP. Penagihan utang pajak yang DJP
lakukan selalu berdasarkan produk hukum dan disampaikan secara langsung maupun
melalui pengiriman pos, bukan melalui email.

5. Apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan
DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file
dengan ekstensi apk.

6. Domain resmi DJP adalah pajak.go.id. Apabila menerima pesan dengan tautan selain
berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain
berakhiran pajak.go.id.

7. DJP mengimbau agar wajib pajak menjaga keamanan data masing-masing, antara lain
dengan memperbarui antivirus, mengubah kata sandi secara berkala, dan tidak
mengakses tautan atau mengunduh file mencurigakan.

8. Dalam hal menerima informasi atau permintaan yang mencurigakan terkait layanan
administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, masyarakat/wajib pajak
diimbau untuk memastikan kembali kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan
menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran
pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id,
atau live chat pada www.pajak.go.id.

9. Dalam hal mendapati tautan yang mencurigakan selain dari daftar sebagaimana
dimaksud dalam poin nomor 2 dan/atau dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai
pejabat/pegawai DJP melalui nomor kontak selain dari daftar sebagaimana dimaksud
dalam poin nomor 3, masyarakat/wajib pajak diimbau untuk melakukan langkah yang
sama sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 8.

10. Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau untuk melaporkan kepada aparat
penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.

Berita Terkait

Djawara News