631 Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Sukabumi Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Sukabumi, Djawaranews.com – Sebanyak 631 Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan ini ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang mengikuti KKN. Senin, 28 Juli 2025.
Turut hadir dalam penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah Rektor Universitas Muahammadiyah Sukabumi Dr. Reny Sukmawani, M.P, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Dr. Jujun Ratnasari, M.Si., Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana, Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus Dine Novaliza Dewi, Para Wakil Rektor dan Dosen.
Saat ditemui, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana mengapresiasi Universitas Muhammadiyah Sukabumi yang telah memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswanya yang mengikuti KKN.
Ryan menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa selama menjalankan KKN, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
“Perlindungan bagi mahasiswa ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian,” kata Ryan.
“Dan perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa yang mengikuti KKN,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ryan menyebutkan bahwa mahasiswa yang menjalani program KKN akan diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Adapun iuran premi untuk kedua program jaminan sosial tersebut yakni sebesar Rp 16.800 per bulan.
“Dengan premi yang terjangkau, manfaat yang didapatkan sangat besar antara lain jika peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan tanpa batas termasuk selama proses pemulihan, dan santunan cacat,” ungkapnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Muahammadiyah Sukabumi Dr. Reny Sukmawani, M.P, menyebutkan KKN merupakan bagian dari tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Para mahasiswa akan ditempatkan di berbagai daerah untuk menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat, edukasi, dan penguatan potensi lokal.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa seluruh peserta KKN tahun ini didaftarkan ke dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan ini dinilai penting, mengingat potensi risiko yang mungkin dihadapi mahasiswa selama menjalankan tugas di berbagai pelosok daerah,” ucapnya.







