Kota Serang

Imigrasi Serang Deportasi 2 Warga Negara Iran

SERANG, Djawaranews.com – Setelah menjalani proses musyawarah antara pelaku AM, AF dengan Korban L, serta tidak ditemukan adanya aduan masyarakat lainya pada Hotline pengaduan masyarakat yang telah diumumkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang selama beberapa pekan, maka kepada kedua WN Iran AM dan AF dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Selain itu, AM dan AF juga dimasukan ke dalam daftar tangkal. Hal ini sebagai bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada Rabu (14/8/2025).

Seperti diketahui sebelumnya AM dan AF bersama-sama diduga telah melakukan kegiatan yang menggangu ketertiban umum di wilayah Kota Serang, dengan melakukan pencurian uang jutaan rupiah dengan modus alih fokus di konter pengisian etoll dan pulsa Chayra Cell dimana kejadian ini viral di akun instagram info Serang pada tanggal 18 Juli 2025.

Tepat pada tanggal 28 Juli 2025 AM dan AF berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang.

Awal mula kejadian ketika Tim Pantau Medsos Inteldakim Serang menemukan informasi terkait pencurian yang dilakukan oleh WNA, Tim Inteldakim melaporkan ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan langsung direspon cepat dengan memerintahkan Tim untuk segera melakukan pengejaran. Pengejaran dilakukan di wilayah Kota Serang sampai ke Bali. Pelaku berhasil diamankan di Jakarta Timur.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menyampaikan bahwa antara Pelaku dan Korban telah melakukan musyawarah dan kedua belah pihak menyepakati penyelesaian masalah dengan kesediaan pihak pelaku membayar kerugian yang dialami oleh pihak korban, dan pihak korban pun tidak akan melakukan upaya penuntutan setelah dilakukan pengembalian kerugian. Kesepakatan musyawarah kedua pihak tertuang di atas materai sebagai upaya penyelesaian masalah yang viral di akun Instagram Info Serang.

Hotline aduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat ulah AM dan AF telah dibuka selama beberapa pekan dan tidak ditemukan adanya aduan masyarakat hingga tanggal 13 Agustus 2025, sehingga demi kepastian hukum akhirnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan memerintahkan untuk menutup hotline aduan akibat ulah AM dan AF, serta melakukan Deportasi dan memasukan nama AM dan MF ke daftar Cekal.

Deportasi telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2025, AM dan AF juga telah diusulkan Ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk di Cekal (Pencegahan dan Penangkalan).

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News