Ekonomi

Lindungi Pekerja Rentan dan Mustahik, BPJS Ketenagakerjaan Bersama Baznas Banten Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

SERANG, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan sosialisasi sinergi kolaborasi bersama Badan Zakat Nasional Provinsi Banten dalam rangka mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Turut hadir dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini ialah Kakanwil Kemenag Banten dalam hal ini diwakili Kabid Penais H. Badrusalam, Ketua Komisi V dan anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ketua Baznas Provinsi Prof. DR. H. E. Syibli Syarjaya, L.M.L, MM, dan seluruh jajaran Komisioner Baznas Provinsi Banten, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten DR. Endang, Kepala Divisi Penguatan Pengumpulan Baznas Pusat Badrun, Asisten Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Pusat Candra, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia Provinsi Banten KH. Bunyamin Hafidz, Sekretasis DMI PW Banten, Ketua Baznas Kab/kota se Provinsi Banten dan jajaran pengurus serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Kanwil Banten.

Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Eko Yuyulianda mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan mustahik.

“Alhamdulillah, hari ini kami baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BAZNAS Provinsi Banten. Dimana kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan dan mustahik,” kata Eko. Rabu, 12 November 2025.

“Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat serta mewujudkan kesejahteraan umat melalui sinergi kelembagaan. Dalam hal ini ialah BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZNAS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eko juga menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas Fatwa MUI yang menyebutkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

“Untuk itu, Fatwa MUI ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah,” jelas Eko.

“Sehingga dengan adanya kerja sama ini, kedepan para pekerja rentan dan mustahik yang ada di wilayah Provinsi Banten dapat dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dapat dibayarkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat (LAZ),” tutup Eko.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin.

“Kami sadar bahwa mengelola zakat tidak bisa dilakukan sendiri. BAZNAS tidak bisa berjalan tanpa ada kolaborasi, tanpa ada kerjasama dengan berbagai pihak. Kami senantiasa melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kinerja dari BAZNAS itu sendiri,” paparnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper Hazairin Hasan menyambut baik atas kerjasama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan BAZNAS Provinsi Banten.

“Semoga dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memperluas perlindungan kepada pekerja rentan dan mustahik,” kata Hazairin.

“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Batuceper juga akan berkolaborasi dengan BAZNAS Kota Tangerang dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan mustahik yang ada di wilayah Kota Tangerang,” ungkap Hazairin.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News