DJP Banten Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administratif hingga 100 Persen

SERANG, DJAWARANEWS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan bahkan penghapusan sanksi administratif perpajakan hingga 100 persen melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memperbaiki administrasi perpajakan serta menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban sanksi yang lebih ringan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela sekaligus mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini mencakup sejumlah kewajiban perpajakan. Di antaranya, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, sanksi dalam surat ketetapan pajak maupun surat tagihan pajak, serta denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan, yakni 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027, berpotensi mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen. Besaran fasilitas diberikan sesuai dengan klaster permohonan yang meliputi pengawasan kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan pajak, penagihan pajak, dan basis data perpajakan.
Meski demikian, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 71 Tahun 2026. Pemohon juga tidak sedang mengajukan upaya hukum atas ketetapan yang dimohonkan serta harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan yang disengaja.
Selain itu, permohonan hanya dapat diajukan terhadap sanksi administratif yang belum dilunasi.
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengimbau wajib pajak agar tidak menunda pemanfaatan program tersebut hingga mendekati batas akhir kebijakan.
Menurutnya, PSA Tahun 2026 merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih ringan sekaligus memperbaiki administrasi perpajakan.
“Program ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mempermudah kewajiban perpajakannya dengan pengurangan atau penghapusan beban sanksi. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu, karena semakin cepat permohonan diajukan, semakin besar manfaat yang dapat diperoleh,” ujar Aim.
DJP mengingatkan bahwa wajib pajak yang melewati batas waktu program tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dan tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan, tata cara pengajuan, dan persyaratan program, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP di pajak.go.id/PSA, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
Melalui program ini, DJP berharap semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan untuk menuntaskan kewajiban perpajakan secara sukarela dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.(Trg)







