
SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melalui Badan Anggaran (Banggar) terus mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengoptimalkan serapan belanja modal dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dorongan tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD dalam pembahasan internal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026, sebelum dilanjutkan melalui rapat gabungan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan terdapat sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan, terutama terkait program dan kegiatan yang masuk dalam kategori mandatory spending. Hal itu mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta optimalisasi belanja modal.
“Dari internal DPRD kita sudah mendorong Pemkab Serang untuk mengoptimalkan amanat-amanat regulasi terkait dengan mandatory spending, baik untuk pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur,” ujar Bahrul Ulum, Selasa (8/9/2026).
Ia mengingatkan agar seluruh kebijakan dan program pembangunan yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Serang.
Menurutnya, serapan belanja modal menjadi salah satu titik tekan dalam evaluasi DPRD. Sebab, ketika realisasi pendapatan daerah sudah mendekati target maksimal, belanja modal justru masih belum terserap secara optimal.
“Terkait dengan serapan belanja modal ini menjadi titik tekan evaluasi kita. Karena di saat pendapatan mendekati angka maksimal, tapi belanja modal malah tersendat,” katanya.
Ulum menilai sejumlah OPD yang mengampu belanja modal belum maksimal dalam melakukan penyerapan anggaran hingga memasuki triwulan ketiga 2026.
“Dari awal kita sudah mendorong agar belanja-belanja daerah, khususnya belanja yang menyentuh kepentingan publik diprioritaskan dan dimaksimalkan. Ini yang selalu menjadi titik tekan kita terhadap TAPD,” tuturnya.
Dalam rapat gabungan bersama TAPD yang dijadwalkan berlangsung pekan ini, DPRD akan melihat kondisi aktual serapan belanja modal pada masing-masing OPD.
“Kalau belum optimal akan kita tanyakan apa yang menjadi kendalanya. Karena untuk belanja-belanja rutin, seperti belanja pegawai, maksimal serapannya. Kalau evaluasi selalu dilakukan oleh masing-masing Komisi,” paparnya.
Bahrul Ulum menegaskan, pelayanan publik harus menjadi salah satu skala prioritas Pemkab Serang. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang baik dan mudah.
“Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan yang lainnya harus terus ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan kemudahan-kemudahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Serang akan terus memberikan catatan terhadap kinerja OPD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan.
Namun, Ulum menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala OPD merupakan kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
“Karena sebenarnya evaluasi atas kinerja kepala OPD itu menjadi kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, melalui TAPD. Karena kita tidak punya hak prerogatif terhadap hal itu,” katanya. (Adv)







