Kota Serang
Trending

DPRD Kota Serang Dorong Perda Pancasila untuk Bentengi Generasi Digital

Kota Serang – DPRD Kota Serang mulai mematangkan langkah strategis dalam memperkuat karakter generasi muda melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi fondasi pembinaan moral dan nasionalisme di tengah derasnya arus digitalisasi dan pengaruh budaya global.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman menegaskan, perkembangan teknologi saat ini membawa tantangan baru bagi pembentukan karakter anak-anak dan remaja. Karena itu, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai perlu dilakukan sejak dini, khususnya bagi pelajar tingkat SD hingga SMP.

Menurut Muji, pendidikan karakter tidak cukup hanya mengandalkan pembelajaran formal di sekolah. Dibutuhkan payung hukum yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, norma sosial, dan semangat cinta tanah air ke dalam kehidupan generasi muda sehari-hari.

“Anak-anak hari ini hidup di era digital yang sangat cepat. Mereka harus memiliki pondasi yang kuat agar tidak mudah terpengaruh hal-hal negatif,” ujarnya usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, penguatan wawasan kebangsaan nantinya akan diselaraskan dengan program pendidikan keagamaan yang telah berjalan. DPRD juga mendorong agar materi wawasan kebangsaan dapat diterapkan sebagai muatan lokal di sekolah-sekolah di Kota Serang.

Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya menjaga identitas generasi muda di tengah perubahan sosial yang semakin dinamis. DPRD melihat perlunya penguatan karakter agar pelajar tidak kehilangan jati diri, sekaligus tetap memiliki rasa cinta terhadap bangsa dan negara.

Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Kota Serang dari Fraksi PDIP, Edi Irianto menyebut, usulan raperda tersebut sebenarnya telah diinisiasi sejak tahun lalu oleh Fraksi PDI Perjuangan.

Menurutnya, penguatan wawasan kebangsaan menjadi kebutuhan mendesak karena perkembangan globalisasi dan digitalisasi telah memengaruhi pola pikir serta gaya hidup generasi muda. Kehadiran perda diharapkan menjadi dasar hukum dalam membangun karakter kebangsaan yang kuat di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.

“Generasi muda jangan sampai kehilangan jati diri dan rasa cinta terhadap NKRI,” kata Edi.

Saat ini, pembahasan raperda masih berada pada tahap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas substansi regulasi secara lebih rinci dengan target penyelesaian pada tahun 2026.

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News