Imigrasi Serang Gelar Rakor TIMPORA 2026, Perkuat Pertukaran Informasi Pengawasan Orang Asing

SERANG, Djawaranews.com — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Serang Tahun 2026 pada Selasa (10/2/2026) bertempat di Forbis Hotel, Kabupaten Serang.
Kegiatan ini mengusung tema “Optimalisasi Pertukaran Informasi dalam Pengawasan Orang Asing demi Keamanan Wilayah Kabupaten Serang.”
Rakor TIMPORA dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten yang diwakili oleh Lutfi sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menegaskan, “Rapat Koordinasi TIMPORA merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan upaya seluruh pemangku kepentingan dalam pengawasan orang asing. Melalui koordinasi yang solid dan pertukaran informasi yang efektif, pengawasan keimigrasian di daerah dapat berjalan lebih optimal guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.”
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi anggota TIMPORA Kabupaten Serang, antara lain unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, BIN, BNN, kementerian/lembaga terkait, serta perwakilan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dalam rapat tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang yang diwakili oleh Dedi Rosekhudin hadir sebagai narasumber tunggal. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pertukaran informasi antarinstansi dalam pengawasan TKA, pemahaman dasar hukum penggunaan dan pengawasan TKA, serta peran masing-masing pemangku kepentingan dalam menjamin kepatuhan hukum dan keamanan wilayah.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta menyampaikan berbagai masukan, pengalaman, serta kendala yang dihadapi di lapangan terkait pengawasan orang asing dan TKA. Diskusi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake, menyampaikan, “TIMPORA Kabupaten Serang menjadi sarana komunikasi untuk saling tukar-menukar informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing melalui kolaborasi antaranggota TIMPORA guna menjaga keamanan wilayah Kabupaten Serang.”
Ia menegaskan bahwa pengawasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai sikap anti terhadap orang asing di tengah upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Namun demikian, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan agar warga negara asing tidak bertindak sewenang-wenang serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pemberian edukasi kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing agar memahami dan melaksanakan kewajiban hukumnya.
Sebagai tindak lanjut, Rakor TIMPORA Kabupaten Serang Tahun 2026 menghasilkan kesepakatan untuk membentuk media komunikasi melalui grup WhatsApp TIMPORA Kabupaten Serang sebagai sarana pertukaran informasi dan koordinasi secara cepat dan berkelanjutan. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan responsivitas dan efektivitas pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Serang.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang berupaya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban wilayah melalui pengawasan keimigrasian yang optimal.







