Kota Tangerang

Jasa Raharja Tangerang Lakukan Kegiatan DTD Guna Pastikan Jaminan Perlindungan Angkutan Umum

Tangerang,Djawaranews.com –  Rabu, tanggal 28 Januari 2026 petugas PT Jasa Raharja Kantor Cabang Tangerang gencar melakukan giat Door to Door (DTD) ke pemilik jasa angkutan penumpang yang berdomisili di wilayah Tangerang Khususnya di Wilayah Bojong Nangka. Pada kesempatan tersebut Petugas memberikan himbauan kepada para pengurus jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi  kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Pada kesempatan yang sama petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan aplikasi JR ku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. “Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat”, tambah Irwansyah.

Petugas juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang  pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ bagi Perusahaan/Pemilik juga bagi para penumpang angkutan umum tersebut.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun Perusahaan Otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang.” tambah Panji.(Ad)

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News