Kota Serang
Trending

Kanwil DJP Banten Sita Aset di 12 KPP, Nilainya Tembus Rp3,3 Miliar

Serang – Dalam upaya meningkatkan efek jera bagi penunggak pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak patuh, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar penyitaan aset secara serentak di 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada 4–8 Agustus 2025.

Plh. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Mokh. Solikhun mengatakan kegiatan ini juga menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyitaan ini, lanjut dia, dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif setelah tahapan penyampaian Surat Teguran dan Surat Paksa, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

“Sebelum sampai pada tahap penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif,” kata Mokh. Solikhun.

Namun, karena penunggak pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajak, JSPN kemudian mengeksekusi penyitaan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

“Penyitaan serentak ini dilakukan terhadap 18 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp27,92 miliar,” ungkapnya.

Dalam lima hari pelaksanaan, Kanwil DJP Banten berhasil mengamankan 20 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp3,34 miliar. Rinciannya meliputi:

2 bidang tanah: Rp765.000.000

2 bidang tanah & bangunan: Rp140.000.000

1 unit apartemen: Rp850.000.000

9 rekening bank: Rp1.125.737.715

Uang tunai: Rp50.000.000

1 unit sepeda motor: Rp20.000.000

4 unit kendaraan roda empat: Rp395.000.000

“Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Mokh. Solikhun.

Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Banten.

“Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi penunggak pajak lainnya sekaligus mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembiayaan APBN,” tutupnya.(red)

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News