Kota Serang
Trending

Pemkot Serang Tegaskan Revisi Perda Pariwisata Masih Dibahas, Aturan Hiburan Malam dan Miras Jadi Perhatian

KOTA SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan rancangan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kota Serang. Pemkot juga membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) III Administrasi Umum pada Pemkot Serang, Drs. Subagyo, M.Si., saat menghadiri sarasehan PWI Kota Serang bertema “Kolaborasi untuk Solusi: Menguatkan Harmonisasi Usaha Kepariwisataan demi Kota Serang yang Berdaya Saing” di Kantor PWI Banten, Jumat (19/8/2026).

Subagyo mengatakan, rancangan perubahan perda tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Serang dan saat ini telah masuk dalam pembahasan melalui panitia khusus (pansus).

“Posisinya sekarang rancangan perda sudah tersampaikan di DPRD dan teman-teman dari DPRD sudah membentuk pansus. Tetapi kita masih menunggu pembahasan untuk perda yang dimaksud,” ujar Subagyo.

Menurutnya, pembahasan nantinya diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, pelaku usaha pariwisata, hingga media.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya melihat persoalan dari sisi pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan rasa keadilan bagi para pelaku usaha.

“Tidak hanya pembahasan dari sisi pemerintah saja, tetapi juga dari sisi pelaku usaha, bagaimana solusinya. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini bisa menciptakan usaha yang nyaman, aman dan tertib,” katanya.

Subagyo menjelaskan, perubahan Perda PUK diperlukan karena aturan yang lama dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi, terutama setelah adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya mengenai perizinan berbasis risiko.

“PUK yang lama tahun 2020 itu memang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya berkaitan dengan perizinan berbasis risiko,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Serang mengusulkan perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan agar menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang berlaku.

Namun, Subagyo menegaskan, materi yang diajukan eksekutif tersebut masih dapat berubah dalam proses pembahasan di legislatif. Termasuk kemungkinan adanya perubahan substansi maupun judul rancangan perda.

“Ini masih usulan dari eksekutif. Nanti dibahas di legislatif dengan melibatkan seluruh stakeholder. Dinamis dan tidak menutup kemungkinan ada perubahan-perubahan tertentu,” ujarnya.

Penertiban Usaha Hiburan Malam

Dalam kesempatan tersebut, Subagyo juga menjelaskan penertiban usaha hiburan malam yang selama ini dilakukan Pemkot Serang.

Ia menyebut, sejak 2023 pemerintah daerah telah melakukan penertiban terhadap sejumlah kegiatan usaha hiburan yang dinilai tidak memiliki dasar perizinan.

Di wilayah Serang Timur, misalnya, terdapat delapan kegiatan usaha yang ditertibkan karena persoalan perizinan, baik izin bangunan maupun izin kegiatan usaha.

“Memang yang ada di wilayah Serang Timur ada delapan kegiatan usaha karena kegiatan tersebut tidak dilandasi dengan adanya izin sama sekali,” katanya.

Menurut Subagyo, persoalan perizinan menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan tindakan penertiban. Ia menyebut terdapat usaha yang tidak memiliki izin bangunan maupun perizinan usaha.

Pemkot Serang, lanjutnya, bahkan telah melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan usaha yang dinilai tidak memiliki dasar perizinan.

Namun, ia mengakui penertiban terhadap usaha hiburan malam yang telah lama berdiri memiliki sejumlah kendala, terutama ketika bangunan tersebut telah memiliki dokumen tertentu.

Ia mencontohkan adanya bangunan usaha yang sudah memiliki izin bangunan dan telah berdiri dalam waktu lama sehingga tidak mudah apabila harus langsung dilakukan pembongkaran.

Sanksi Dinilai Belum Memberikan Efek Jera

Subagyo juga menyoroti persoalan sanksi terhadap pelanggaran usaha hiburan malam. Menurutnya, sanksi yang selama ini tersedia belum cukup memberikan efek jera.

Ia menyebut sanksi pidana dalam aturan lama relatif terbatas, dengan denda maksimal Rp50 juta. Dalam praktiknya, ketika pelanggar menjalani proses hukum, putusan denda yang dijatuhkan dapat lebih rendah.

“Yang penting masih bisa buka lagi. Denda sudah dibayar, mereka masih bisa buka,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Serang pernah melakukan penutupan dan penyitaan ribuan botol minuman keras. Namun, setelah proses hukum berjalan, terdapat persoalan ketika segel yang dipasang pemerintah dibuka kembali.

Pemkot Serang kemudian melaporkan dugaan perusakan segel tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menurut Subagyo, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan ketentuan sanksi dalam regulasi yang baru.

Pengaturan Miras Tidak Bisa Serta-Merta Dilarang

Terkait isu minuman beralkohol, Subagyo menegaskan bahwa Pemkot Serang tidak bisa serta-merta membuat larangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hal itu telah dikonsultasikan Pemkot Serang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

“Dari Kementerian Hukum menyatakan tidak bisa kalau kita langsung melarang, karena ada ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya yang berlaku untuk seluruh Indonesia bahwa minuman beralkohol boleh diedarkan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah masih dapat melakukan pengaturan dan pembatasan sesuai kewenangannya.

“Kalau Pemkot boleh mengatur, ingin membatasi, boleh seperti itu,” ujarnya.

Subagyo mengatakan, terdapat sejumlah opsi yang dibahas dalam proses harmonisasi, termasuk pengaturan berdasarkan zonasi dan klasifikasi usaha.

Ia menegaskan, rancangan yang kini telah disampaikan kepada DPRD merupakan hasil harmonisasi dan konsultasi dengan pihak terkait. Namun, substansi akhirnya tetap menunggu pembahasan bersama pansus dan seluruh stakeholder.

“Bolanya sekarang ada di DPRD. Kita tunggu nanti pembahasannya,” tegasnya.

Subagyo berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan bahwa Pemkot Serang telah menetapkan seluruh ketentuan dalam rancangan tersebut. Sebab, proses pembahasan masih berjalan dan terbuka terhadap masukan.

Menurutnya, keterlibatan tokoh ulama, tokoh masyarakat, pelaku usaha serta unsur lainnya diperlukan untuk mencari titik temu antara kepentingan penataan kota dan hak masyarakat dalam menjalankan usaha.

“Mereka juga pasti harus ada jaminan untuk melakukan usahanya. Sebagai warga negara tentu punya hak untuk melakukan usaha. Hanya mungkin batasan-batasan itulah yang harus kita atur,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah mengatakan, revisi Perda PUK tidak semata-mata berkaitan dengan pengaturan kegiatan usaha pariwisata. Regulasi tersebut juga perlu mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas usaha di sektor tersebut.

“Jangan sampai ini mengganggu tumbuh kembang generasi muda di Kota Serang. Tentunya kita juga tahu bahwa masalah-masalah sosial di masyarakat berawal dari miras,” kata Esa.

Menurut dia, penguatan regulasi diperlukan agar Pemkot Serang memiliki instrumen yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan sekaligus memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

“Aturan ini harus bisa menimbulkan efek jera bagi para penjual miras di Kota Serang,” ujarnya.

Esa menegaskan, PWI tidak ingin hanya berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Organisasi profesi wartawan tersebut juga ingin terlibat dalam membangun ruang dialog untuk mencari solusi atas berbagai persoalan di sektor kepariwisataan.

“Sebagai mitra, tapi bersama-sama mencari solusi dan PWI ikut berperan di dalamnya,” katanya. (Trg)

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News