Pemprov Banten Beri Diskon 5 Persen Pokok PKB, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kebijakan

SERANG — Pemerintah Provinsi Banten memberikan insentif berupa diskon 5 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kepatuhan pajak.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Banten mendorong masyarakat semakin tertib membayar pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Plt Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bappenda Provinsi Banten, Bambang Dwi Janarko, mengatakan diskon diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan maupun denda.
“Di tahun ini Pemerintah Provinsi Banten sedang mengeluarkan kebijakan terkait dengan diskon pajak. Ada diskon 5 persen untuk masyarakat yang patuh pajak,” kata Bambang saat ditemui di kantornya, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, kategori masyarakat yang dinilai patuh adalah wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan dan denda. Insentif tersebut diberikan pada pokok PKB.
“Patuh pajak artinya masyarakat yang tidak punya tunggakan atau tidak punya denda. Itu kita berikan diskon 5 persen pokok pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Bambang berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih ringan.
Selain diskon 5 persen bagi wajib pajak yang patuh, Pemprov Banten juga menyiapkan sejumlah kebijakan keringanan lainnya untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus menggali potensi penerimaan PKB.
Di antaranya diskon 20 persen bagi masyarakat perorangan yang melakukan pendaftaran atau mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten ke wilayah Banten. Sementara bagi wajib pajak nonperorangan atau perusahaan, diberikan diskon sebesar 40 persen.
“Untuk yang mutasi masuk dari luar Provinsi Banten ke dalam Provinsi Banten, diskonnya 20 persen untuk perorangan dan 40 persen untuk perusahaan,” jelas Bambang.
Pemprov Banten juga memberikan pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Program pembebasan denda tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 21 Oktober 2026.
Sedangkan kebijakan keringanan untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten berlaku hingga 23 Desember 2026.
Bambang menegaskan, berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.
“Harapan kami memang selalu ada peningkatan terkait dengan penerimaan pendapatan, tapi tanpa menambah beban masyarakat,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut dan membayar PKB secara tertib.
“Pajak itu penting karena merupakan tulang punggung proses pembangunan yang ada di Provinsi Banten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan dengan cara tertib melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya. (Trg)







