Jakarta

Perluas Perlindungan Pekerja UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pedagang Susu Jahe Merah 191

JAKARTA, Djawaranews.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Salemba terus memperluas edukasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama pedagang Susu Jahe Merah (SJM) 191 dalam rangkaian Family Gathering SJM 191 ke-10, yang dilaksanakan di Villa Ardilla 3, Puncak Cisarua, Bogor, Sabtu (24/10/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Widodo; Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Moch Arfan; Ketua CV Susu Jahe Merah 191; kepala dapur; serta para pedagang UMKM Susu Jahe Merah 191 dari wilayah Jabodetabek.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pedagang UMKM mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menjalankan aktivitas usaha sehari-hari. Melalui kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi mengenai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba, Widodo, menyampaikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi seluruh pekerja, termasuk pedagang UMKM yang setiap hari menjalankan aktivitas usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

“Setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk para pedagang UMKM. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian, sehingga pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman sosial,” ujar Widodo.

Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong semakin banyak pekerja sektor informal dan pelaku UMKM untuk menjadi peserta agar dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki perlindungan ketika risiko sosial ekonomi terjadi.

Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang mendapatkan pemahaman mengenai manfaat masing-masing program. JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sedangkan JHT merupakan program perlindungan yang manfaatnya berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangannya sesuai ketentuan.

Para pedagang UMKM SJM 191 menyambut kegiatan sosialisasi ini dengan positif dan antusias. Mereka menunjukkan ketertarikan untuk memahami lebih jauh manfaat program, terutama terkait perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta santunan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia.

Melalui edukasi ini, para pedagang diharapkan semakin memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja mandiri dan pelaku UMKM yang menjalankan usaha sehari-hari dengan berbagai risiko.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka Family Gathering SJM 191 ke-10 ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba dan komunitas pelaku UMKM dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi dan memperluas akses perlindungan bagi pekerja di berbagai sektor. Dengan semakin banyaknya pekerja UMKM yang terlindungi, diharapkan tercipta rasa aman dalam bekerja, keberlangsungan usaha yang lebih baik, serta kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News