Sambut HUT RI dan HUT Kota Serang, Bapenda Kota Serang Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Agustus 2026

KOTA SERANG, Djawaranews.com – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dan HUT Kota Serang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Program tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi sekaligus upaya Pemerintah Kota Serang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk upaya untuk meringankan masyarakat. Melalui momentum HUT RI dan HUT Kota Serang, kami ingin memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani sanksi administrasi,” ujar Imam. Jumat, (7/8/26).
Ia menjelaskan, program tersebut berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Serang. Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak termasuk dalam program karena merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
“Seluruh jenis pajak daerah mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, kecuali PKB karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Masyarakat cukup memanfaatkan program ini selama periode 1 sampai 31 Agustus 2026,” jelasnya.
Imam menambahkan, masyarakat tidak perlu memenuhi persyaratan khusus untuk memperoleh fasilitas tersebut. Penghapusan sanksi administrasi akan diberikan secara otomatis kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak selama masa program berlangsung.
“Program ini berlaku selama satu bulan penuh, yakni sepanjang Agustus 2026. Tanpa syarat apa pun, denda akan terhapus secara otomatis ketika wajib pajak melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Bapenda Kota Serang berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut. Selain membantu masyarakat, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Target kami jelas, sebanyak mungkin masyarakat memanfaatkan program ini. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya berdampak positif terhadap peningkatan PAD Kota Serang,” ungkap Imam.
Ia menegaskan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Serang. Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di berbagai sektor.
Menutup keterangannya, Imam mengajak seluruh masyarakat Kota Serang untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang telah diberikan pemerintah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Serang untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini. Program hanya berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat demi mendukung pembangunan Kota Serang yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (Adv)







