Opini

Terima Kasih Pak Menteri, Kini Batalkan Permanen 20 JP Dosen

Oleh: Engkus Kuswarno (Profesor Komunikologi UNPAD)

Akhirnya suara dosen didengar. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto untuk menghentikan sementara kewajiban pelatihan 20 Jam Pelajaran (JP) bagi sekitar 143 ribu dosen penerima tunjangan profesi merupakan kabar baik yang disambut lega oleh dunia perguruan tinggi. Ketika Menteri menyatakan bahwa ketentuan tersebut terlalu berat bagi dosen, sesungguhnya pemerintah sedang mengakui sesuatu yang sejak awal telah menjadi kegelisahan banyak kalangan akademik, yakni kebijakan tersebut memang bermasalah, bukan hanya dalam pelaksanaannya, tetapi juga dalam logika regulasinya.

Karena itu, langkah penghentian sementara patut diapresiasi. Namun penghentian sementara belumlah cukup. Pemerintah perlu melangkah lebih jauh dengan mengevaluasi dan membatalkan ketentuan tersebut secara permanen.

Masalah utama kebijakan 20 JP bukan terletak pada jumlah jam pelatihannya. Masalah utamanya adalah pertanyaan mendasar: mengapa dosen yang telah diakui sebagai profesional masih harus membuktikan kembali profesionalitasnya melalui kewajiban administratif tambahan?

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menyatakan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Profesionalitas tersebut diakui melalui proses sertifikasi dosen yang diselenggarakan oleh negara.

Sertifikasi dosen bukan hanya formalitas administratif. Sertifikasi merupakan mekanisme resmi negara untuk menilai dan mengakui kompetensi, integritas, serta kinerja dosen. Setelah dinyatakan lulus sertifikasi, dosen memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan profesionalitasnya. Atas dasar pengakuan itulah negara memberikan tunjangan profesi.

Secara filosofis dan hukum, tunjangan profesi bukan hadiah dari negara. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap status profesional seorang dosen.

Di sinilah muncul persoalan. Apabila negara telah mengakui seorang dosen sebagai tenaga profesional melalui sertifikasi, mengapa kemudian muncul kewajiban baru berupa pelatihan minimal 20 JP setiap tahun sebagai syarat keberlanjutan hak atas tunjangan profesinya?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pengembangan kompetensi. Dosen justru merupakan kelompok profesi yang paling dekat dengan aktivitas belajar sepanjang hayat. Setiap penelitian adalah proses belajar. Setiap publikasi ilmiah adalah proses belajar. Setiap konferensi akademik adalah proses belajar. Setiap pembimbingan mahasiswa adalah proses belajar. Bahkan setiap pengabdian kepada masyarakat merupakan proses pembelajaran yang tidak pernah berhenti.

Karena itu, kritik terhadap kewajiban 20 JP bukanlah kritik terhadap peningkatan kompetensi. Kritik tersebut ditujukan pada pendekatan administratif yang digunakan untuk mengukur profesionalitas dosen.

Apa urgensi menambahkan kewajiban 20 JP?

Selama ini dosen telah dievaluasi secara berkala melalui berbagai instrumen yang sangat ketat. Setiap semester dosen wajib melaporkan Beban Kerja Dosen (BKD). Kinerja pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan unsur penunjang dinilai secara sistematis. Publikasi ilmiah tercatat. Jabatan akademik dievaluasi. Kenaikan pangkat memerlukan bukti kinerja yang nyata. Bahkan untuk mempertahankan reputasi akademiknya, seorang dosen harus terus berkarya dan berkontribusi.

Dengan sistem evaluasi yang berlapis tersebut, sesungguhnya negara telah memiliki instrumen yang memadai untuk menilai kinerja dosen.

Muncul kesan bahwa negara lebih menghargai sertifikat pelatihan daripada capaian tridharma perguruan tinggi. Dosen yang sibuk meneliti, menulis artikel ilmiah, menghasilkan inovasi, membimbing mahasiswa, atau mengembangkan masyarakat harus menyisihkan waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban administratif baru yang belum tentu berkorelasi langsung dengan kualitas akademiknya.

Aspek kepatutan akademik.

Siapa yang akan melatih para profesor atau guru besar yang telah puluhan tahun mengabdikan diri dalam dunia ilmu pengetahuan?

Apakah seorang profesor yang telah menghasilkan ratusan publikasi internasional masih harus mengikuti pelatihan tertentu agar negara tetap mengakui profesionalitas yang sebelumnya telah diakui melalui sertifikasi?

Apakah seorang profesor yang telah membimbing puluhan doktor harus mengumpulkan 20 JP agar hak profesinya tetap dapat dipertahankan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah persoalan status atau senioritas. Pertanyaan tersebut menyangkut konsistensi logika kebijakan.

Sebuah regulasi yang baik harus harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi. Ketika undang-undang telah menetapkan sertifikasi sebagai instrumen pengakuan profesionalitas dosen, maka kebijakan administratif yang menempatkan pelatihan tahunan sebagai syarat tambahan untuk mempertahankan hak profesi berpotensi menimbulkan disharmoni norma dan ketidakpastian hukum.

Di lapangan, kebijakan ini juga menimbulkan kesan bertambahnya beban birokrasi akademik.

Pekerjaan se-dos, penghasilan se-sen

Di kalangan kampus beredar guyonan lama bahwa dosen adalah profesi dengan “pekerjaan se-dos (dus), tetapi penghasilan se-sen.” Tentu ungkapan tersebut bersifat satiris. Namun di balik satire itu terdapat kenyataan bahwa beban dosen terus meningkat. Tuntutan publikasi bertambah. Administrasi akademik semakin kompleks. Akreditasi memerlukan berbagai dokumen pendukung. Sistem pelaporan semakin rinci.

Ketika kewajiban 20 JP ditambahkan, yang dirasakan banyak dosen adalah bertambahnya 20 dus pekerjaan baru tanpa adanya nilai tambah yang nyata terhadap pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Padahal yang dipertaruhkan bukanlah insentif tambahan, melainkan hak atas tunjangan profesi yang telah diperoleh melalui proses sertifikasi.

Karena itu, keputusan Menteri untuk menghentikan sementara kewajiban 20 JP harus dipandang sebagai langkah awal yang tepat. Pemerintah menunjukkan kesediaan untuk mendengar aspirasi dunia akademik. Sikap demikian patut dihargai dan didukung.

Namun pekerjaan belum selesai.

Apabila pemerintah benar-benar ingin memperkuat profesionalitas dosen, maka fokus kebijakan seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas penelitian, penguatan ekosistem akademik, penyederhanaan birokrasi kampus, perluasan akses hibah penelitian, serta peningkatan kesejahteraan dosen. Bukan pada penambahan kewajiban administratif yang justru menyita energi akademik.

Pemerintah tidak akan kehilangan wibawa apabila membatalkan ketentuan 20 JP secara permanen. Sebaliknya, pemerintah akan memperoleh penghormatan yang lebih besar karena berani mengoreksi kebijakan yang menimbulkan persoalan di lapangan.

Bangsa ini membutuhkan dosen yang lebih banyak menulis daripada mengunggah sertifikat pelatihan. Lebih banyak meneliti daripada mengisi daftar hadir. Lebih banyak menghasilkan inovasi daripada mengumpulkan Jam Pelajaran atau mengumpulkan jam pelatihan.

Sebab yang mencerdaskan kehidupan bangsa bukanlah angka 20 JP, melainkan karya-karya akademik yang lahir dari kebebasan berpikir, integritas ilmiah, dan kepercayaan negara kepada para dosen profesionalnya. Sepakat, 20 JP permanen wafat.

Back to top button
Djawara News