BPJS Ketenagakerjaan Bantu Wujudkan Rumah Impian Pekerja

Jakarta, Djawaranews.com – Memiliki rumah merupakan impian banyak orang sebagai simbol kesejahteraan dan stabilitas sosial. Namun, harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya membuat impian tersebut kian sulit diwujudkan.
Menjawab tantangan itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan solusi melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), yang menjadi bagian dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini memberikan fasilitas tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh kemudahan dalam memiliki rumah sendiri.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2025), mengatakan bahwa MLT memberikan kemudahan dan kepastian akses pembiayaan perumahan bagi peserta.
“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja dengan bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deny menjelaskan bahwa melalui program MLT, peserta bisa mengakses berbagai fasilitas pembiayaan, di antaranya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) hingga Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga Rp200 juta, serta Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi.
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sejumlah bank mitra, seperti Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank BJB, serta sejumlah pengembang perumahan. Program ini menawarkan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga komersial, subsidi bunga, dan tenor pinjaman yang panjang, yakni maksimal 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.
Adapun syarat mengikuti program MLT ini meliputi:
-Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun,
-Tidak memiliki tunggakan iuran,
-Terdaftar minimal dalam 3 program (JKK, JKM, dan JHT),
-Perusahaan tidak melakukan PDS (Pendaftaran Sebagian) terhadap upah, tenaga kerja, atau program,
-Belum pernah memiliki rumah, dan
-Memenuhi syarat dan ketentuan dari bank mitra serta OJK.
Sementara itu dilokasi yang berbeda, Brian Aprinto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Salemba turut menyampaikan bahwa pengajuan program Manfaat Layanan Tambahan dapat dilakukan melalui dua kanal, yakni secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Salemba di Jl. Salemba Raya No. 65 , Jakarta Pusat atau ke bank mitra, serta secara digital melalui aplikasi JMO.
“Kami berharap dengan adanya program Manfaat Layanan Tambahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki hunian pribadi yang layak, sehingga kehidupan nya meningkat serta produktivitas dan kesejahteraan dapat turut terdongkrak” pungkas Brian.







