Berikan Rasa Aman, 3.964 Mahasiswa KKN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, Djawaranews.com – Sebanyak 3.964 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan selama menjalankan pengabdian kepada masyarakat.
Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Selasa, 28 Juli 2026.
Penyerahan perlindungan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Muhyidin kepada salah satu mahasiswa peserta KKN UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut juga disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Perindustrian RI, H. Faisol Riza dan Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Ketua LP2M UIN Jakarta, Prof. Amelia Fauzia Ph.D., pimpinan lingkungan kampus, perwakilan pemerintah daerah mitra kerja sama, serta seluruh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Muhyidin mengatakan bahwa perlindungan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menciptakan yang aman, produktif dan memberikan rasa tenang bagi para mahasiswa saat mengabdi di tengah masyarakat.
“Perlindungan bagi mahasiswa ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan mahasiswa magang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan kerja dan kematian,” kata Muhyidin.
“Dan perlindungan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi mahasiswa yang mengikuti KKN,” tambahnya.
Muhyidin menjelaskan bahwa Mahasiswa KKN dikategorikan dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang diikutkan dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Muhyidin, manfaat yang akan diterima sangat besar, mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh, sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan sewaktu menjalankan kegiatan KKN, hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.
“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan sepenuh hati dalam memberikan perlindungan kepada 3.964 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini,” tutup Muhyidin. (BP)







