Kepala Imigrasi Tanjung Balai Karimun Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Karimun

Karimun, Djawaranews.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kejaksaan Negeri Karimun.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Kejaksaan Negeri Karimun. Rabu, 10 Desember 2025.
Dari pantauan, terlihat Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid bersama Kepala Formpimda lainnya melakukan pemusnahan berbagai barang bukti perkara tindak pidana yang sudah inkrah tersebut.
Saat ditemui, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid mengapresiasi atas pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kejaksaan Negeri Karimun.
“Hari ini saya menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kejaksaan Negeri Karimun,” kata Farid.
“Dan berbagai barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari rekan-rekan Kejaksaan Negeri Karimun. Untuk itu, kami mengapresiasi atas pencapaian ini dan kami sangat mendukung Kejaksaan Negeri Karimun dalam menegakkan hukum di Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Karimun,” tutup Farid.







