Daerah

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Cianjur Perpanjang PKS Perlindungan Pekerja Rentan Tahun 2026

Cianjur, Djawaranews.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Selasa, 13 Januari 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah Tahun 2026.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cianjur. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Saung Nikmat, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, serta Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.

Perpanjangan PKS ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama tahun 2025 yang telah berakhir masa berlakunya, sekaligus sebagai bentuk kesinambungan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Cianjur.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur kembali mengalokasikan pembiayaan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi puluhan ribu pekerja rentan yang bersumber dari APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Para pekerja rentan tersebut memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sukabumi Ryan Gustviana menyampaikan bahwa perpanjangan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Cianjur, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko kerja.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa program perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja, sekaligus mendukung pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah.

Dengan ditandatanganinya PKS Tahun 2026 ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat dalam memberikan rasa aman dan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur secara berkelanjutan.

jasa website murah

Berita Terkait

Back to top button
Djawara News